Kuasa Hukum Yosef Minta Danu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Subang

- 2 November 2021, 22:59 WIB
Danu (kemeja biru) bersama sejumlah pengacara dari ATS Lawfirm dan YouTuber Heri Susanto menuju Polres Subang, Selasa, 2 November 2021
Danu (kemeja biru) bersama sejumlah pengacara dari ATS Lawfirm dan YouTuber Heri Susanto menuju Polres Subang, Selasa, 2 November 2021 /YouTube Heru Susanto

BERITA SUBANG - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang masih belum menemukan titik terang, tapi mulai mengerucut pada Danu yang merupakan kerabat korban dan kini jadi saksi kunci.

Hingga kini Muhammad Ramdanu alias Danu telah 4 kali menjalani pemeriksaan.Tim penyidik Kepolisian terus memperdalam fakta-fakta dan pengakuan Danu yang keterangan selalu berubah-ubah.

Pada pemeriksaan ke 4 hari Selasa 2 November 2021, tim penyidik hanya memberikan pertanyaan 5 hingga 12 pertanyaan kepada Danu.

Ada beberapa fakta-fakta dari pengakuan Danu yang bisa menyeretnya dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang.

Pertama, Danu menerobos garis polisi (police line) yang bisa dikategorikan melanggar hukum Pidana

Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat SH secara terang terangan meminta Danu dan oknum Banpol segera ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Polda Jabar Sebut Keterangan Saksi Pembunuhan Subang Berubah, Kuasa Hukum : Danu Pemuda Lugu

Pernyataan itu mengejutkan kuasa hukum Yosef Subang ini bukan tanpa alasan, karena menurutnya Danu dan oknum Banpol itu telah leluasa menerobos garis polisi (police line) Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Menurut Rohman Hidayat, bila menerobos berarti sudah melanggar KUH Pidana karena saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2 KUH

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x