Rohman Hidayat membuat pernyataan itu karena memang kuasa hukum Danu mengakuinya bahwa kliennya disuruh oknum Banpol untuk masuk ke TKP pembunuh ibu dan anak di Subang.
Yang jelas setelah di police line siapapun tidak boleh masuk ke TKP dan barang siapa yang masuk itu sudah melanggar KUHP dan bisa dijadikan tersangka, makanya saya minta Polisi segera menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka," ungkap Rohman
Membersihkan bak mandi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) meskipun Danu mengakui disuruh seseorang yang diduga Banpol, dan sekarang lagi diusut oleh tim penyidik kepolisian akan kebenaran pengakuan Danu.
Baca Juga: Keterangan Baru, Saksi Sebut Lihat Dua Orang Tak Dikenal di Malam Pembunuhan Mencekam di Subang
Adanya tapak tangan dan puntung rokok di sekitar lokasi kejadian dan diakui oleh Danu. Tapak tangan Danu di sekitar lokasi karena dia disuruh membantu membuka pintu yang susah dibuka dan tidak memakai sarung tangan.
Adanya sidik jari di dalam mobil, Mengenai sidik jari Danu di mobil tempat pembunuhan, Danu mengaku sempat diajak oleh Polisi."Disuruh sama polisi, sama Polisi ikut, Danu juga tadinya gak mau ikut, jadi ikut aja, nurut," ungkap Danu
Achmad Taufan menjelaskan alasan Danu tidak konsisten dalam memberikan pernyataan. Hal tersebut berkaitan dengan psikologis.
Rasa tegang dan terpukul harus mengalami kejadian tragis di usia muda mempengaruhinya.
"Kami dari kuasa hukum bisa memaklumi bahwa Danu ini masih sangat muda dan di usia muda mengalami kejadian luar biasa."***