Perbuatan pelaku ini dilakukan saat tersangka dan korban sedang melaksanakan Kerja Nyata Mahasiswa (KNM) di Blok Linggsari Desa Baribis Kecamatan Cigasong Kabupatwn Majalengka.
"Peristiwa ini dilakukan pelaku pada Desember 2021 lalu," kata Kapolres.
Baca Juga: Puluhan Perempuan Gugat Situs Porno Pornhub ke Pengadilan Lantaran Tindakan Ilegal
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban mendapatkan pesan di Instagramnya bahwa terdapat screenshoot video kelima korban ketika sedang mandi beredar di salah situs porno.
Pelaku bersama barang bukti screenshoot postingan cuplikan video bermuatan konten pornografi, satu unit handphone merk Xiaomi Redmi 9C warna merah empat file video korban dan satu potong jaket berwarna biru putih telah diamankan di Mapolres Majalengka.
Tersangka ARM, dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronika.
"Dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara," ungkap Kapolres. ***