Sebarkan Foto Bugil Lima Mahasiswi di Situs Porno, Seorang Pria di Majalengka, Jawa Barat, Dibekuk Polisi

- 22 Februari 2022, 12:30 WIB
AMR, pelaku penyebar foto bugil lima mahasiswi di Majalengka
AMR, pelaku penyebar foto bugil lima mahasiswi di Majalengka /Dok: Humas Polres Majalengka/

 

BERITA SUBANG - Seorang pria di Kabupaten Majalengka Jawa Barat harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pria berinisial ARM berusia 23 tahun itu ditangkap Sat Reskrim Polres Majalengka karena telah menyebarkan foto bugil lima wanita yang berstatus mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Afandi mengungkapkan pelaku yang juga seorang mahasiswa di perguruan tinggi yang sama dengan korban ini menyebarkan foto telanjang lima wanita tersebut ke salah satu situs porno.

"Foto telanjang korban yang telah diblur wajahnya itu disebarkan pelaku ke salah satu situs dewasa," kata Kapolres AKBP Edwin Afandi kepada wartawan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Porno Aksi, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku kata Kapolres, dengan menggunakan handphone miliknya mendownload aplikasi tambahan untuk dapat merekam dengan keadaan layar handphone terkunci

Sebelum para korban mandi, pelaku menaruh atau menggantungkan handphone tersebut terlebih dahulu di dalam kantong plastik berwarna hitam yang sudah dilubangi.

"Kemudian setelah korban selesai mandi, pelaku mengambil Kembali handphone tersebut dan mencadangkannya ke penyimpanan google drive milik pelaku," kata Kapolres.

Perbuatan pelaku ini dilakukan saat tersangka dan korban sedang melaksanakan Kerja Nyata Mahasiswa (KNM) di Blok Linggsari Desa Baribis Kecamatan Cigasong Kabupatwn Majalengka.

"Peristiwa ini dilakukan pelaku pada Desember 2021 lalu," kata Kapolres.

Baca Juga: Puluhan Perempuan Gugat Situs Porno Pornhub ke Pengadilan Lantaran Tindakan Ilegal

Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban mendapatkan pesan di Instagramnya bahwa terdapat screenshoot video kelima korban ketika sedang mandi beredar di salah situs porno.

Pelaku bersama barang bukti screenshoot postingan cuplikan video bermuatan konten pornografi, satu unit handphone merk Xiaomi Redmi 9C warna merah empat file video korban dan satu potong jaket berwarna biru putih telah diamankan di Mapolres Majalengka.

Tersangka ARM, dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronika.

"Dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara," ungkap Kapolres. ***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah