Jadi Tersangka Kasus Porno Aksi, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara

- 6 Agustus 2021, 15:52 WIB
DJ Seksi Dinar Candy menyandang status tersangka atas aksi protesnya terhadap kebjikan PPKM yang diperpanjang, namun tetap tidak ditahan.
DJ Seksi Dinar Candy menyandang status tersangka atas aksi protesnya terhadap kebjikan PPKM yang diperpanjang, namun tetap tidak ditahan. /Instagram @dinar_candy

d
BERITA SUBANG- Disc Jockey (DJ) Dian Meswari atau Dinar Candy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pornografi yang dilakukan Dinar Candy pada Selasa 3 Juli 2021 di pinggir jalan di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan

Penetapan sebagai tersangka setelah Dinar melakukan porno aksi menggunakan bikini dan turun ke jalan guna memprotes perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Pemerintah.

Porno aksi tersebut membuat Dinar  Candy diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan sejak Rabu 4 Agustus 2021 malam. Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis 5 Agustus 2021 sore.

Baca Juga: Biodata dan Profil Dinar Candy, DJ Sensasional Berbikini di Pinggir Jalan

"Setelah kita melakukan pemeriksaan secara mendalam, maka kita tetapkan saudari DC sebagai tersangka. Di mana dirinya kita sangkakan pelanggaraan atas dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," ungkap Azis.

Azis menambahkan, penetapan tersangka pada wanita kelahiran 21 April 1993 itu diambil setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi. Polisi menyatakan terdapat unsur pidana sehingga Dinar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah kita melalui tahap penyelidikan dan mengumpulkan beberapa keterangan saksi. Dari penyelidikan dari hasil tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan. Kelengkapan bukti-bukti pasti ada (saksi lain).

Baca Juga: Dinar Candy Berpotensi Terjerat Pasal Pornografi dan ITE

Pertama karena menggunakan media sosial, karena menggunakan HP kemudian ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak saudari DC kan ada, kemudian ada keterangan ahli, baik ahli di bidang kesusilaan kemudian budaya dan lain sebagainya," tegasnya.

Azis menilai apa yang dilakukan Dinar sebagai tindakan yang tidak terpuji, terlebih Indonesia sebagai negara yang majemuk memiliki norma agama dan budaya yang harus dipatuhi.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x