Terungkap! Alasan Dua Pria Asal Subang Nekat Menjual Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal

- 19 Februari 2022, 22:20 WIB
Kapolres Subang AKBP Sumarni memimpin konfrensi pers pengungkapan penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal. Dua pelaku berhasil ditangkap.
Kapolres Subang AKBP Sumarni memimpin konfrensi pers pengungkapan penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal. Dua pelaku berhasil ditangkap. /

 

BERITA SUBANG - Dua pria asal Kabupaten Subang Jawa Barat diringkus anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Subang karena telah menjual pupuk bersubsidi secara ilegal

Pelaku menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada petani dengan harga di atas harga eceran tertinggi (het) yang telah ditetapkan pemerintah.

Dua pelaku yaitu DM 47 tahun dan TRJ 64 tahun. Keduanya ditangkap pada Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekitar jam 13.00 WIB di Kios Pupuk Gina di Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang Jawa Barat.

Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan terungkapnya kasus penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi ini berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa ada seseorang yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi dengan harga tinggi.

Baca Juga: Polres Subang Berhasil Mengamankan Sebanyak 9 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Dari laporan tersebut Polres Subang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti Pupuk bersubsidi Jenis Phonska dan SP 36.

"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti Pupuk bersubsidi Jenis Phonska dan SP 36," kata Kapolres saat konferensi pers di halaman Mapolres Subang Jumat 18 Februari 2022.

Dari hasil penyidikan pelaku sudah menjalankan kegiatan usahanya ilegalnya ini kurang lebih 3 tahun.

Pelaku telah melakukan penjualan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan distributor resmi.

Baca Juga: Benahi Mako Polsek Cipeundeuy - Polres Subang, Kompol Kasidi: Mata Saya Suka Gatel Kalau Lihat yang Tidak Rapi

Pelaku menjual pupuk bersubsidi secara ilegal tersebut kepada petani dengan harga tinggi sebesar Rp 380.000,- per kuintal.

"Pupuk bersubsidi ini dijual secara ilegal oleh pelaku DM kepada petani dengan harga Rp 380.000 perkuintal," kata Kapolres AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim AKP M. Zulkarnaen dan Kanit III Tipidter Sat Reskrim Polres Subang Ipda M. Raka Dwi Darma.

Dari keterangan pelaku, terungkap alasan mereka menjual pupuk bersubsidi tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan besar dan kebetulan stok pupuk bersubsidi di daerah tersangka sedang langkah.

Baca Juga: Pembunuhan di Subang: Heboh Ada Oknum Polisi Suruh Danu Bersihkan Bak Mandi, Polres Subang Jawab di Instagram

Tersangka DM mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dari TRJ 64 Tahun yang diketahui pupuk bersubsidi tersebut di dapat dari pelaku R yang berdomisili di Kabupaten Garut yang saat ini masih (DPO).

Kedua tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Subang guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka DM dan TRJ dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo. Pasal 1 Sub 3e UURI No.7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi junto Pasal 21 Ayat (2) junto Pasal 30 ayat (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian junto Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden RI No.15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.77 tahun 2005 tentang Penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.21 Tahun 1959 tentang Memperberat ancaman hukuman terhadap tindak Pidana Ekonomi. ***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah