Penampakan AS, Guru Ngaji di Subang yang Cabuli Muridnya, Dilakukan Sejak Januari - 9 Februari 2022,

- 16 Februari 2022, 00:35 WIB
AS pelaku pencabulan terhadap enam anak di bawah umur di Subang
AS pelaku pencabulan terhadap enam anak di bawah umur di Subang /

Selanjutnya AS dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar, Tersangka pun dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan tersangka berulang terhadap korban.

Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. ***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah