Penampakan AS, Guru Ngaji di Subang yang Cabuli Muridnya, Dilakukan Sejak Januari - 9 Februari 2022,

- 16 Februari 2022, 00:35 WIB
AS pelaku pencabulan terhadap enam anak di bawah umur di Subang
AS pelaku pencabulan terhadap enam anak di bawah umur di Subang /

BERITA SUBANG - Siapa sangka kelakuan seorang guru ngaji di Kabupaten Subang sungguh bejat. Guru yang seharusnya menjadi panutan bagi anak didiknya, justru malah melakukan pencabulan terhadap murid-muridnya.

Seperti halnya seorang guru ngaji di Kabupaten Subang tega berbuat tidak senonoh terhadap enam muridnya bahkan ada korban yang masih berusia di bawah umur.

Oknum guru ngaji berinisial AS berusia 34 tahun itu diduga telah melakukan tindakan asusila tehadap murid-muridnya yang masih berusia 11-19 tahun itu.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengungkapkan perbuatan bejat AS ini dilakukan sejak bulan Januari sampai dengan 9 Februari 2022

"Tersangka melakukan pencabulan terhadap para korban di sebuah mushola yang terletak di Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sejak Januari 2022," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni saat konfrensi pers di Mapolres setempat pada Senin 14 Februari 2022.

Kapolres yang saat itu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhammad Zulkarnaen dan Kabid Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Subang Upit Nurhayati mengatakan tersangka sudah dimintai keterangan dan ditahan Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang.

Menurut pengakuannya, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban berulang kali di Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Selanjutnya Polres Subang sudah berkoordinasi dengan DP2KBP3A Kabupaten Subang, dan Dinas Sosial Kabupaten Subang.

Selain itu, akan melakukan visum et repertum, dan visum psikiatrikum serta trauma healing terhadap para korban.

Selanjutnya AS dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar, Tersangka pun dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan tersangka berulang terhadap korban.

Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. ***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah