Kejati Jabar Akan Panggil Kementrian Agama Jawa Barat Terkait Kasus Penyelewengan Dana Bansos Herry Wirawan

- 28 Desember 2021, 09:14 WIB
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana memberikan keterangan kepada media, usai persidangan kasus Herry Wirawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 21 Desember 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana memberikan keterangan kepada media, usai persidangan kasus Herry Wirawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 21 Desember 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

BERITA SUBANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) berencanakan akan memanggil Kementrian Agama (Kemenag) Jabar terkait kasus dugaan penyelewengan dana bantuan yang dilakukan Herry Wirawan (HW).

Herry Wirawan sendiri kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) terkait kasus pencabulan dan pemerkosaan 12 santri hingga hamil dan melahirkan.

Perbuatan biadab Herry Wirawan selain memperkosa santriwati tapi juga menyekapnya dengan tujuan santriwati itu tidak memberitahu ke orang lain terhadap perbuatan bejat HW.

Baca Juga: Indah Harini Jadi Trending Topic Twitter, BRI Beri Klarifikasi Soal Kasus Salah Transfer

Dalam persidangan di PN Bandung juga terungkap adanya fakta kasus pencabulan belasan anak santri, yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan, mengungkap adanya penyelewengan dana bantuan, yang dilakukan Herry.

Untuk mendalami hal tersebut, PN Bandung, berencana memanggil Kementrian Agama, untuk memberikan kesaksiannya. Selain penyelewengan bansos, pengadilan juga akan mendalami soal pesantren yang dipimpin oleh terdakwa Herry.

"Minggu depan kita hadirkan juga orang dari Kementrian Agama, sebagai saksi juga," kata Kasi Penkum Kajati Jabar, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi via ponselnya, Senin 27 Desember 2021.

Disinggung soal temuan penyelewengan bansos, apakah menjadi dakwaan terpisah, Dodi mengatakan pihaknya menunggu jalannya persidangan lanjutan.

"Ini belum tahu, prosesnya masih berjalan, nanti persidangan berjalan, kita lihat dengarkan," ucapnya.

Dalam sidang sebelumnya, Kajati Jabar Asep N. Mulyana menyebutkan, pesantren milik terdakwa Herry, tercatat sebagai penerima bantuan, dari pemerintah. Namun bantuan itu, digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Ada beberapa dalam bentuk program Indonesia Pintar dan lainnya. Yang bersangkutan (Herry Wirawan) mengajukan atas nama anak-anak kemudian menerima bansos dan ditarik untuk digunakan kepentingan bersangkutan," katanya.

Baca Juga: Lesti Kejora Melahirkan Anak Pertama, Lebih Cepat Dari Jadwal

Baca Juga: Komedian Senior Jimmy Gideon Meninggal Dunia, Sahabat Turut Berduka Cita

PN Bandung juga, akan memanggil saksi lainnya, setelah pengadilan rampung meminta keterangan korban pencabulan terdakwa Herry Wirawan dan keluarganya.

Rencana, sidang besok akan memeriksa lima orang saksi. Salah satu yang akan dimintai keterangan, yakni seorang bidan. Bidan tersebut diduga yang membantu para korban melahirkan.

"Besok ada lima orang saksi, salah satunya bidan," kata Kasi Penkum Kajati Jabar, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi via ponselnya.

Selain bidan, saksi lainnya yang akan dimintai keterangan yakni pihak keluarga dari Herry Wirawan. Mereka akan dimintai keterangan soal perbuatan terdakwa Herry.

"Saudaranya Herry juga besok saksinya," ucap dia.

Sementara terkait dengan istri Herry, Dodi menyebut juga akan diperiksa sebagai saksi. Rencana istri Herry akan dihadirkan pada Minggu ini.

"Mungkin dalam Minggu ini juga, bukan besok, di hadirkan dalam pengadilan," ucapnya.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah