BERITA SUBANG - Sebanyak sembilan bayi yang lahir dari santriwati korban kebiadaban Herry Wirawan telah mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) dan kartu keluarga (KK) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Garut.
Diketahui, akibat ulah bejat ustaz atau guru Ponpes Tahfiz Madani Boarding School Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antapani, Kota Bandung, itu, sebanyak 7 santri sudah melahirkan sembilan anak.
Sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan menampung santriwati korban pemerkosaan di sebuah mes di kawasan Cibiru Hilir, Bandung.
Baca Juga: Ketua MUI Cholil Nafis : Mengucapkan Selamat Natal Diperbolehkan
Saat ini, mes atau rumah penampungan dengan halaman cukup luas tersebut sepi dan tidak terlihat adanya aktivitas.
Gerbang dan pintu mes bercat cokelat muda dan krem tersebut tertutup rapat.
Ketua setempat Yasa mengatakan, mes tersebut sempat digerebek polisi pada pertengahan 2021 lalu dan dipasangi garis polisi.
Saat itu, Yasa mengaku dirinya tidak ikut mendampingi kepolisian melakukan penggerebekan karena sedang bekerja.
Akibat perbuatan kejinya, Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara. Herry melakukan aksi biadabnya di berbagai lokasi, mulai dari tempat dia mengajar, hotel hingga apartemen.
Pelaku sebenarnya sudah ditahan sejak Juni 2021. Akan tetapi, kepolisian tidak mempublikasi kasus tersebut karena khawatir berdampak kepada psikologis korban.