Polisi Jangan Ragu Tetapkan Yosef dan Mimin Sebagai Tersangka Pembunuhan Subang

- 5 Oktober 2021, 10:03 WIB
Polisi membawa jenazah korban pembunuhan di Subang yang menewaskan ibu dan anak di Desa Jalancagak
Polisi membawa jenazah korban pembunuhan di Subang yang menewaskan ibu dan anak di Desa Jalancagak /Foto: Tangkaplayar youtube aksarajabar.com/

 

BERITA SUBANG - Praktisi hukum Ricky Vinando menilai, sudah saatnya aparat penegak hukum menetapkan Yosef sebagai tersangka pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan seorang ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Hal ini, kata Ricky karena Yosef mengaku membersihkan semuanya di TKP.

Keadaan itu tak bisa dilepaskan dari keadaan Yosef di TKP dan hasil autopsi pertama kepala korban yang mengalami luka berat sampai tulang tengkorak kepala patah akibat digebuk pakai papan pencuci baju.

Baca Juga: Praktisi Hukum : Fakta Baru Tunjukkan Yosef Patut Dicurigai Sebagai Pelaku Pembunuhan di Subang  

 “Ini menjadi alat bukti petunjuk yang sangat kuat. Saya menganalisa sesuai KUHAP, telah ditemukan adanya banyak persesuaian keadaan. Sudah terlalu banyak persesuaian keadaan yang satu dengan tindak pidana tersebut. Jadikan Yosef sebagai tersangka," kata Ricky melalui keterangan, Senin 4 Oktober 2021.

 Saya tidak menuduh tapi secara hukum sudah ada begitu banyak keadaan yang saling bersesuaian dengan tindak pidana yang terjadi di TKP.

Pasal 184 KUHAP dan Pasal 188 KUHAP sudah terpenuhi pada Yosef. Segera tersangkakan Yosef dan Mimin. Yosef jadi saksi mahkota, supaya peran Mimin bisa dibuka, Yosef karena tak mungkin Yosef mau sendirian menghadapi sangkaan Pasal 340 KUHP ini," tegas Ricky.

Fakta lain yang juga baru terungkap adalah Yosef di hari kejadian pada 18 Agustus 2021 pukul 07:24 WIB sempat menelpon Amel, namun tak ada jawaban.

 Baca Juga: Tetapkan Tersangka Pembunuhan Subang Berdasarkan Alat Bukti atau Sampai 'Lebaran Kuda' Tidak Terungkap

Dan berdasarkan pengakuan Yosef, dirinya sempat menduga Amel diculik saat sebelum mendatangi Polsek Jalancagak.

 Kemudian mengenai pengakuan Yosef datang ke rumah saat Mimin sudah tidur dan Yosef memasak nasi goreng di rumah Mimin justru bertentangan dengan keterangan Mimin.

 Saksi Suparman saat ke TKP melihat Yosef diduga menyiram darah banyak genangan darah campur air, pak RT juga lihat banyak genangan darah, bahkan Yosef mengaku membereskan semuanya karena berantakan, berarti Yosef sudah merusak TKP."

Menurut Ricky, apa yang dilakukan Yosef diduga melanggar Pasal 221 ayat 2 KUHPidana karena yang dilakukan Yosef telah berakibat sukarnya penyidikan karena diduga dia telah menghilangkan bekas-bekas kejahatan di TKP dengan membersihkan semua yang berantakan.

 "Itu juga tindak pidana. Kalau masih berat 340 dahulukan saja 221 ayat 2 KUHPidana. Mengapa dia membersihkan semuanya di TKP? Itu kan sama saja melenyapkan bekas kejahatan. Harusnya seberantakan apapun kondisinya, dia tak boleh membersihkan TKP, harusnya dia membiarkan darah itu, tapi kenapa harus membersihkan semuanya?" kata dia.

Informasi berita terkini BeritaSubang.Com dapat diakses melalui Google News, lebih mudah dan cepat. 

***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x