Pelaku Pembunuhan di Subang Bisa Dijerat Pasal 340 KUHP untuk Maksimal Hukuman Mati? Ini Kata Polri

- 18 September 2021, 23:12 WIB
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono berikan keterangan.
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono berikan keterangan. /Foto : PMJ/Dok Polri/

Baca Juga: Istri Muda Yosef dan Korban Pembunuhan di Subang Kerap Berselisih Terkait Pengelolaan Yayasan

Rusdi berjanji pihaknya akan menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan di Subang ini secara detail kepada publik jika penyidik telah menemukan tersangka.

"Tim masih bekerja, mudah-mudahan kedepan ada perkembangan secara positif. Ini semuanya masih berjalan. Nanti kalau sudah ada tersangkanya, pasti publik tahu," kata Rusdi seperti dikutip PMJ News.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut diduga merupakan pembunuhan berencana.

Hal tersebut sesuai dengan analisa dan pemeriksaan terhadap para saksi oleh polisi.

"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP," terang Ramadhan, Jumat 17 September 2021.

Baca Juga: Terkuak Misteri Mobil Alphard pada Kasus Pembunuhan di Subang : Kunci Terkoneksi ke Ponsel Yoris, Kakak Amel

"Yang mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," jelasnya.

Sebelumnya, lamanya penanganan kasus pembunuhan di Subang ini telah menimbulkan spekulasi bermacam-macam, hingga bahkan ada satu pakar hukum yang lantang menyuarakan agar Yosef, ayah Amalia Mustika Ratu, ditetapkan tersangka, berdasarkan beberapa analisa.

Tak sampai di situ, peristiwa ini juga sampai dikaitkan ke hal mistis, mulai dari jenazah dimandikan diduga bagian dari ritual pelaku untuk menghilangkan jejak, hingga ada yang mengaku dirasuki arwah Amalia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah