Pelaku Pembunuhan di Subang Bisa Dijerat Pasal 340 KUHP untuk Maksimal Hukuman Mati? Ini Kata Polri

- 18 September 2021, 23:12 WIB
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono berikan keterangan.
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono berikan keterangan. /Foto : PMJ/Dok Polri/

BERITA SUBANG - Dapatkah pelaku pembunuhan di Subang dijerat pasal 340 KUHP yang pertanggungjawabannya bisa sampai hukuman pidana mati, atau seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun?

Berikut ini penjelasan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, seperti dikutip dari PMJ News.

Menurut keterangan terbaru, Polri hingga kini masih menyelidiki kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Adalah Amalia Mustika Ratu (23) dan Tuti Suhartini yang ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana di bagasi mobil mewah Alphard di rumahnya di Jalancagak, Kabupaten Subang.

Baca Juga: Polisi Telusuri Avanza dan Nmax Diduga Tumpangan Pelaku Pembunuhan di Subang

Disebutkan bahwa polisi kini tengah mengumpulkan berbagai bukti untuk memastikan pihaknya mengumumkan tersangka. 

"Ini masalah yang kompleks, untuk memunculkan tersangkanya harus melalui proses yang panjang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi PMJ News, Sabtu 18 September 2021.

Sudah diambil alih Bareskrim Polri

Ancaman yang mengintai adalah pasal 340 KUHP yang menyebutkan barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, maka pertanggungjawabannya adalah dengan "hukuman pidana mati" atau "seumur hidup" atau "paling lama dua puluh tahun".

Brigjen Pol Rusdi mengatakan kasus pembunuhan di Subang yang menjadi sorotan nasional ini telah diambil alih Bareskrim Polri. Ia mengatakan pihaknya masih bekerja secara teliti untuk menemukan bukti secara ilmiah.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x