Polisi Curigai Saksi Beri Keterangan Berbelit-belit Terkait Pembunuhan Subang

- 7 September 2021, 10:11 WIB
Juru bicara Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Juru bicara Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago. /Dok. Humas Polri

 Sebelumnya Kriminolog Universitas Padjajaran (Unpad) Yesmil Anwar menilai, kesulitan pihak kepolisian untuk membuktikan kasus pembunuhan sadis di Subang karena kejahatan itu  telah direncanakan secara matang serta banyak pelaku terlibat didalamnya.

 Baca Juga: Pembunuhan di Subang, Pakar Hukum Pidana DR Musa Darwin Pane Sebut Pelaku Luar Biasa Jago Menghilangkan Jejak

 "Kelihatannya sederhana, tapi faktanya kasus ini sangat kompleks karena kejahatan ini telah direncanakan secara matang dan banyak pelaku terlibat di dalamnya," kata Yemil.

Menurut Yesmil Anwar, kasus pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUH Pidana. Ada sanksi pidana mulai penjara minimal 20 tahun,  penjara seumur hidup, dan maksimal pidana mati.

Yesmil Anwar mengharapkan pihak kepolisian menemukan motif pelaku dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.

Yesmil Anwar  mengungkapkan, biasanya ada tiga motif utama yang menyertai dalam setiap kasus pembunuhan berencana.

 Pertama, adanya motif hubungan sosial. Kedua, hubungan asmara. Terakhir, motif kekuasaan dan harta.

 "Ketiga motif tadi selalu menjadi latarbelakang dari orang yang melakukan tindak kejahatan," kata Yesmil Anwar.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah