Polisi Curigai Saksi Beri Keterangan Berbelit-belit Terkait Pembunuhan Subang

- 7 September 2021, 10:11 WIB
Juru bicara Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Juru bicara Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago. /Dok. Humas Polri

 

BERITA SUBANG -Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago menyatakan kecurigaan terhadap pelaku pembunuhan sadis di Subang itu kini telah mengerucut dan dalam waktu dekat pelaku pembunuhan dapat diungkap ke publik.

 "Memang kita sekarang sudah mengerucut terhadap beberapa orang yang sudah kita curigai, namun kembali lagi bahwa kita tidak mengejar pengakuan," tegas Erdi A Chaniago, Senin 6 September 2021.

Kecurigaan tersebut, salah satunya diperoleh saat pihaknya tengah melakukan proses pengumpulan bukti dari proses pemeriksaan terhadap saksi.

Menurut Erdi, ada saksi yang memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak sinkron.

"Memang wajar ketika kita dipanggil polisi walaupun hanya diminta keterangan ketakutan ada. Mungkin pada saat itu ada yang menyampaikan secara murni atau mengada-ngada. Nah, itu pun butuh kesabaran penyidik untuk menggali," jelasnya.

Baca Juga: Tujuh Kali Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Jamin Yosef Bukan Pelaku Pembunuhan di Subang

Erdi menekankan, bahwa dalam kasus ini, pihaknya tidak membutuhkan pengakuan dari orang yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan. Artinya, kata Erdi, penyidik akan melakukan pembuktian.

 "Penyidik mencari bukti-bukti, mencari petunjuk-petunjuk supaya kasus yang ditangani saat ini terang benderang," tegasnya.

 Saat disinggung kembali soal lamanya proses pengungkapan kasus ini, Erdi pun kembali menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan kehati-hatian dalam mengungkap pembunuhan yang penuh misteri ini.

 Sebelumnya Kriminolog Universitas Padjajaran (Unpad) Yesmil Anwar menilai, kesulitan pihak kepolisian untuk membuktikan kasus pembunuhan sadis di Subang karena kejahatan itu  telah direncanakan secara matang serta banyak pelaku terlibat didalamnya.

 Baca Juga: Pembunuhan di Subang, Pakar Hukum Pidana DR Musa Darwin Pane Sebut Pelaku Luar Biasa Jago Menghilangkan Jejak

 "Kelihatannya sederhana, tapi faktanya kasus ini sangat kompleks karena kejahatan ini telah direncanakan secara matang dan banyak pelaku terlibat di dalamnya," kata Yemil.

Menurut Yesmil Anwar, kasus pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUH Pidana. Ada sanksi pidana mulai penjara minimal 20 tahun,  penjara seumur hidup, dan maksimal pidana mati.

Yesmil Anwar mengharapkan pihak kepolisian menemukan motif pelaku dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.

Yesmil Anwar  mengungkapkan, biasanya ada tiga motif utama yang menyertai dalam setiap kasus pembunuhan berencana.

 Pertama, adanya motif hubungan sosial. Kedua, hubungan asmara. Terakhir, motif kekuasaan dan harta.

 "Ketiga motif tadi selalu menjadi latarbelakang dari orang yang melakukan tindak kejahatan," kata Yesmil Anwar.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah