Pelaku Pembunuhan Sadis di Subang Belum Terungkap, CCTV dan IP Address Ponsel Korban Bisa Jadi Petunjuk

- 30 Agustus 2021, 12:45 WIB
Rumah tempat kejadian perkara kasus pembunuhan dua wanita di Subang, Jawa Barat.
Rumah tempat kejadian perkara kasus pembunuhan dua wanita di Subang, Jawa Barat. /Jurnal Soreang/Polri TV

 

BERITA SUBANG - Dua pekan sudah pelaku kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) yang tewas ditemukan dalam mobil Alphard belum juga terungkap, sejak peristiwa penemuan dua jenazah korban pembunuhan sadis di Kabupaten Subang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu.

Indonesia Audit Watch (IAW) menilai ketika polisi sudah mengungkapkan waktu kejadian kematian dua korban kasus pembunuhan di Subang itu seyogyanya bisa mencocokkan waktu kejadian dengan hasil labfor melalui alat bukti seperti dari CCTV dan IP Address ponsel yang disita, meski ponsel korban raib.

Ketua pendiri IAW Junisab Akbar menilai nampaknya sudah lebih dari 48 jam atau lebih dari 2 sampai 3 hari untuk tentukan hasil pemeriksaan tim laboratorium forensik (labfor) sudah bisa diketahui hasilnya, siapa sosok pelaku tersebut.

"Kendati demikian, untuk mudahkan siapa pelaku, Polisi bisa mengunakan bukti-bukti  diantaranya, misal alat-alat bantu CCTV milik publik, diantara sepanjang perjalanan dari rumah istri tua sampai rumah istri muda. Meski itu pasti sudah dilakukan (pemeriksaan CCTV), lalu selanjutnya bagaimana," tutur Junisab kepada beritasubang.pikiran-rakyat.com, Senin 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Menelisik Waktu Pembunuhan Amelia dan Ibunya Tuti di Subang, Sampai Polisi Belum Ungkap Sosok Pelaku

Dia menilai, jika waktu kematian sudah bisa diprediksi oleh Polisi setempat pada saat ditemukan dua jenazah itu, selanjutnya apakah sudah dicocokan dengan waktu kejadian yang terekam di CCTV.

"Karena Jam di CCTV tidak bisa disesatkan karena bukan milik seseorang tapi banyak orang," ujarnya.

Terkait dengan ponsel korban Amelia Mustika Ratu yang raib dan belum ditemukan, seyogyanya bisa dilihat dari IP Address ponsel tersebut sebagai petunjuk, dengan kerjasama melalui operator provider seluler yang digunakan korban ataupun ponsel IP Address saksi yang telah disita Polisi tersebut.

"itu bisa dilihat dari IP Address keberadaan ponsel si suami atau ponsel anak yang hilang atau ponsel si ibu atau ponsel diantara para saksi yang diperiksa itu, sebagai petunjuk. Bisa dilihat IP Address-nya karena terkoneksi pada BTS," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x