Pedagang Kaki Lima dan Penjaga Toko di Pasar Inpres Pagaden Mendapat Bantuan Beras dari Pemkab Subang

- 4 Agustus 2021, 19:44 WIB
Bupati Subang H. Ruhimat menyerahkan bantuan  beras secara simbolis kaepada PKL dan penjaga toko di Pasar Inpres Pagaden Subang.
Bupati Subang H. Ruhimat menyerahkan bantuan beras secara simbolis kaepada PKL dan penjaga toko di Pasar Inpres Pagaden Subang. /Dok. Prokopim Setda Subang/

BERITA SUBANG - Pedagang kaki lima dan penjaga toko yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dan melakukan dagang di Terminal Pasar inpres Pagaden Subang mendapat bantuan sosial beras dari Pemkab Subang pada hari Rabu, 4 Agustus 2021.

Bantuan dampak PPKM Covid-19 tersebut diserahkan Bupati Subang, H. Ruhimat, dengan ditandai penyerahan secara simbolis kepada 5 pedagang kaki lima dan penjaga toko pasar Pagaden, dan bantuan beras itu merupakan salah satu bantuan yang berasal dari pemerintah daerah melalui Dinas Sosial dan DKUPP Subang.

Camat Pagaden, Dra. Tri Utami S.Sos, M.Si, dalam laporannya menuturkan bahwa pada kegiatan tersebut bantuan beras yang akan dibagikan kepada pedagang kaki lima dan penjaga toko di area pasar Pagaden berdasarkan pendataan pihak DKUPP, data yang diperoleh sebanyak 238 orang sedangkan hasil verifikasi dinas sosial sebanyak 144 orang.

Menurut Camat Pagaden, pihaknya beserta unsur muspika Pagaden telah melaksanakan berbagai upaya selama penerapan PPKM di wilayahnya diantaranya yaitu melaksanakan sosialisasi penerapan aturan PPKM.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Subang Menyelenggarakan Diklat untuk Guru yang Akan Menjadi Kepala Sekolah

Hal yang dilakukan itu, lanjut Tri Utami, seperti wawar, pembuatan spanduk, posko terpadu, posko desa hingga tindakan tipiring kepada para pelanggar, dan melaksanakan vaksinasi, verifikasi dan validasi data bantuan serta pelatihan mandiri pemulasaraan jenazah.

Sementara, Kepala DKUPP Subang H. Dadang Kurnianudin S.IP. memaparkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pemberian bantuan sosial kepada pedagang di 21 pasar se-Kabupaten Subang

Menurutnya, sekitar 3000 orang. Pihaknya telah bekerja sama dengan dinas sosial dalam melaksankan verifikasi dan validasi data penerima bantuan sehingga hasilnya objektif dan tepat sasaran.

Bupati Subang H. Ruhimat pada kegiatan itu menyebut Kebijakan PPKM Darurat merupakan keputusan pemerintah pusat yang harus dilaksanakan dalam rangka menekan penyebaran pandemi Covid 19 yang semakin meningkat.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x