Detail Pembatasan Perjalanan Transportasi Laut Selama Idul Adha 2021, Pengetatan dari 19-25 Juli 2021

- 19 Juli 2021, 22:01 WIB
Berikut peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait perjalanan orang menggunakan moda transportasi laut menjelang libur hari raya Idul Adha 2021.
Berikut peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait perjalanan orang menggunakan moda transportasi laut menjelang libur hari raya Idul Adha 2021. /Antara Foto/Arnas Padda /

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1x24 jam).

"Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara," katanya.

Operator perusahaan pelayaran dan operator terminal penumpang wajib memperhatikan ketentuan dalam SE dan ketentuan lainnya.

***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah