Detail Pembatasan Perjalanan Transportasi Laut Selama Idul Adha 2021, Pengetatan dari 19-25 Juli 2021

- 19 Juli 2021, 22:01 WIB
Berikut peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait perjalanan orang menggunakan moda transportasi laut menjelang libur hari raya Idul Adha 2021.
Berikut peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait perjalanan orang menggunakan moda transportasi laut menjelang libur hari raya Idul Adha 2021. /Antara Foto/Arnas Padda /

BERITA SUBANG - Berikut peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait perjalanan orang menggunakan moda transportasi laut menjelang libur hari raya Idul Adha 2021.

Seperti dikutip dari ANTARA, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo mengatakan aturan Kemenhub yang baru ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Adapun tujuan dari adanya pengetatan tersebut adalah untuk melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri, khususnya selama momen Hari Raya Idul Adha pada tanggal 19 hingga 25 Juli 2021 mendatang," kata Agus dalam keterangannya, Senin, 19 Juli 2021.

Aturan pembatasan perjalanan orang tersebut termuat dalam SE Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 .

"Seluruh pelaku perjalanan penumpang dalam negeri dengan kapal laut dibatasi untuk sementara, kecuali pekerja sektor esensial dan kritikal. Akan tetapi mereka wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) serta surat tugas berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," kata Agus H Purnomo.

Ada juga kategori masyarakat yang dikecualikan, atau diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan kapal laut, yaitu penumpang dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal dua orang atau pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Mereka yang masuk pengecualian tersebut harus melengkapi surat keterangan perjalanan seperti surat rujukan dari rumah sakit atau daerah setempat dan surat keterangan kematian.

"Sertifikat vaksin minimal dosis pertama tetap menjadi persyaratan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan penumpang dengan keperluan mendesak," ujar Dirjen Agus.

Untuk yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Bali selain wajib menunjukkan kartu vaksin juga harus memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam dan Rapid Antigen 1x24 jam.

Pelaku perjalanan usia 18 tahun ke bawah dibatasi

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x