Laporan juga telah dikonversi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang telah dilengkapi dengan neraca dan laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas qanaah laporan arus kas laporan perubahan saldo anggaran lebih dan catatan atas laporan keuangan.
Jumlah sisa lebih perhitungan anggaran meningkat dari tahun anggaran sebelumnya. Hal tersebut merupakan salah satu dampak dari revolusi belanja sebagai salah satu komitmen pemerintah baik pusat maupun daerah untuk melakukan efisiensi pada pengeluaran atau belanja yang selanjutnya akan dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang yang telah memenuhi kewajiban-kewajibannya baik dalam membayar pajak maupun retribusi daerah serta kewajiban lainnya yang tentunya memberikan arti penting kepada keberhasilan pembangunan di Kabupaten Subang," tutur Wabub Subang.
Demikian pula kepada semua pihak yang telah ikut mendukung dan memberikan partisipasi untuk mensukseskan seluruh program dan kegiatan yang telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020.
"Mudah-mudahan dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat secara langsung maupun tidak langsung sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Subang," tutup Agus Maskur Rosyadi.***