Paripurna DPRD Subang Mendengar Nota Pengantar Bupati Subang atas Pelaksanaan Raperda APBD T.A. 2020

- 15 Juni 2021, 03:37 WIB
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Subang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda didampingi Wakil Ketua I Hj. Elita Budiati dan Wakil Ketua II H. Aceng Kudus, bertempat di Gedung Paripurna DPRD, Jalan Dewi Sartika Subang.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda didampingi Wakil Ketua I Hj. Elita Budiati dan Wakil Ketua II H. Aceng Kudus, bertempat di Gedung Paripurna DPRD, Jalan Dewi Sartika Subang. /Dok. Prokompim Setda Subang/

BERITA SUBANG - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang mendengar pembacaan Nota Pengantar Bupati Subang atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Rapat tersebut digelar di Gedung Paripurna DPRD Jalan Dewi Sartika Subang, Senin (14 Juni 2021).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda didampingi Wakil Ketua I Hj. Elita Budiati dan Wakil Ketua II H. Aceng Kudus.

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi beserta Sekda Subang H.Asep Nuroni dan perwakilan unsur Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Subang dan tamu undangan lainnya tampak hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Subang menyampaikan bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan kondisi keuangan global yang belum stabil, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang sangat bersyukur telah menyelesaikan proses audit atau pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2020.

Pemeriksanaan atas LKPD Kabupaten Subang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dengan hasil yang memuaskan, yaitu Kabupaten Subang yang tetap mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sebagai siklus akhir dari pengelolaan keuangan, lanjut Kang Akur (panggilan akrab Wabub Subang), menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menyampaikan laporan pertanggung-jawaban yang salah satunya adalah untuk menentukan perhitungan sisa lebih perhitungan APBD Tahun Anggaran 2020

"Kita bersyukur pada saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Subang telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tepat pada waktunya. Meskipun situasi Tahun 2021 masih terdampak dari terjadinya pandemi yang belum berakhir sehingga dapat memoengaruhi proses audit BPK-RI," ujar Kang Akur.

Selanjutnya Wabub Subang mengatakan, sesuai dengan amanat undang-undang laporan keuangan tersebut, bentuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah menggunakan Basis Akrual yang didasarkan kepada Permendagri Nomor 64 tahun 2013.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x