Sekda Subang Ditahan Kejari, Giliran KPK Lanjutkan Kasus Suap Mantan Kabid PPBKD Kabupaten Subang

- 20 Januari 2021, 08:22 WIB
Potret Gedung KPK tampak dari luar.
Potret Gedung KPK tampak dari luar. /KPK/

BERITA SUBANG - Masyarakat Kabupaten Subang, Jawa Barat kembali harus menelan pil pahit menyaksikan para pejabatnya yang diduga kuat menggasak uang negara, setelah Kejari Subang menahan Sekda Subang, Aminudin pada Jumat tanggal 15 Januari 2021.

Amin tersandung kasus dugaan SPPD fiktif Tahun Anggaran 2017 sewaktu ia duduk di Sekretariat DPRD Kabupaten Subang.

Subang, sebelumnya juga sempat dihebohkan kasus dugaan gratifikasi atau suap yang menjerat Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana.

Baca Juga: Jerinx Punya Waktu Tujuh Hari Pertimbangkan Pidana 10 Bulan

Pada Oktober 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Heri Tantan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Ojang Sohandi, Bupati Subang periode 2013-2018.

Penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik, bahwa tersangka Heri Tantan diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari tahun 2012 sampai tahun 2015 atas perintah Ojang dengan total Rp20 miliar.

Selanjutnya, uang haram tersebut diduga diberikan oleh Heri Tantan kepada berbagai pihak, antara lain kepada Ojang dengan nilai total Rp7,8 miliar dan pihak-pihak lain serta tersangka Heri juga menerima sebesar Rp3 miliar.

Baca Juga: Nyetir dalam Keadaan Teler, Park Si Yeon Minta Maaf

KPK kemudian menyita alat bukti berupa uang Rp105 juta dan dua bidang tanah dari Heri Tantan.

Selanjutnya Heri Tantan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Berselang satu tahun lebih, kasus tersebut terus bergulir. Kini KPK mengumumkan bahwa proses hukum Heri Tantan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

"Hari ini, perwakilan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK, Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Heri Tantan Sumaryana ke Pengadilan Tipikor Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, pada Selasa Tanggal 19 Januari 2021, seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Sekda Subang Ditahan, Akan Ada Rotasi Posisi di Pemkab Bulan Ini?

Heri Tantan didakwa dengan dakwaan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan terhadap Heri Tantan selanjutnya beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.***

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x