BERITA SUBANG -Pengadilan Tinggi Bali menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan terhadap I Gede Ary Astina alias . Jerinx dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian terhadap IDI Bali.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi menjatuhkan vonis Jerinx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.
“Putusannya tetap bersalah sesuai yang telah didakwakan sebelumnya dengan pidana penjara 10 bulan denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar di Denpasar, Bali, Selasa 19 Januari 2021.
Baca Juga: Gus Miftah : Ingat Ya Bro, Polri Urusannya Kamtibnas, Bukan Lembaga Dakwah
Ia mengatakan berkas putusan banding tersebut diterima Pengadilan Negeri Denpasar pada 14 Januari 2021. Selanjutnya, telah diinformasikan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum.
Jika dalam waktu tujuh hari dari pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan kasasi melewati batas waktu tujuh hari maka keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini terdakwa Jerinx yang juga drumer band Superman Is Dead masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.***