BERITA SUBANG - Bagi warga Subang yang merasa berhak dapat bansos PKH dan Sembako, apa saja kriteria sasaran yang bisa dipertimbangkan untuk dapat PKH?
Jawabannya bisa disimak di sini. Apakah kamu berhak menerima PKH? Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria yang didapatkan dari basis data terpadu.
Tujuan program adalah meningkatkan taraf hidup keluarga melalui akses pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial, mengurangi beban pengeluaran, meningkatkan pendapatan kelaurga miskin, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian keluarga dan mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.
Keluarga yang berhak, atau yang merupakan sasaran Keluarga Penerima Penerima manfaat (KPM) dari PKH berhak mendapatkan hal di bawah ini:
1. Mendapatkan bantuan uang tunai
2. Mendapatkan layanan kesehatan (ibu dan anak)
3. pelayanan pendidikan dasar
4. Pelayanan kesejahteraan sosial
Kesehatan: Ibu hamil, nifas, anak usia di bawah 6 tahun
Pendidikan: SD, SMP, SMA
Kesejahteraan sosial: disabilitas berat, lanjut usia mulai dari 70 tahun
Dilansir dari Cilacap Update, Pikiran Rakyat Media Network, pencairan bansos PKH bulan Februari 2023 di Kabupaten Subang ini masih dalam penyaluran tahap 1.
Pada berita berjudul Bansos PKH di Kabupaten Subang Cair Februari 2023? Simak Jadwal cekbansos.kemensos.go.id Lewat Online, disebutkan bahwa untuk tanggal pencairan PKH di Kabupaten Subang tahap 1, jika merujuk skema sebelumnya, seharusnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2023 dan direncanakan disalurkan hingga Maret mendatang.
Hal tersebut adalah jika jadwal pencairan PKH di bulan Februari 2023 di Kabupaten Subang mengacu skema sebelumnya.
Jika Anda merupakan pihak yang berhak menerima bansos PKH Februari 2023 di Kabupaten Subang, berikut rincian bantuannya:
- Penerima dengan kategori ibu hamil atau nifas akan mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000/Tahun.
- Anak usia dini/balita (0-6 tahun) akan mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000/Tahun.
- Siswa SD/sederajat akan mendapat bantuan sebesar Rp900.000/Tahun.
- Siswa SMP/sederajat akan mendapat bantuan sebesar Rp1.500.000/Tahun.
- Siswa SMA/sederajat akan mendapat bantuan sebesar Rp2.000.000/Tahun.
- Lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas akan mendapat bantuan sebesar Rp2.400.000/Tahun.
- Disabilitas berat akan mendapat bantuan sebesar Rp2.400.000/Tahun.
Berikut cara cek penerima bansos PKH Februari 2023 secara online. Perhatikan, harap kunjungi situs resmi pemerintah cekbansos.kemensos.go.id dan siapkan KTP Anda.
- Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Input dan pastikan alamat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data diri di KTP.
- Masukkan nama dari PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP penerima.
- Ketik huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
- Setelah selesai, lanjut klik 'Cari Data'.
Jika Anda warga di Kabupaten Subang yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH tahap pertama pada Februari 2023, maka berhak mendapatkan bantuan sesuai kelas atau kategorinya.
Demikian cara cek informasi bansos PKH Februari 2023 di Kabupaten Subang dan cara cek penerima manfaat secara online menggunakan KTP
***
Ikuti berita kami melalui Google News