Soal Lahan Eks HGU Pabrik Gula Rajawali II Jadi Pemukiman, Bupati Subang Berharap Juni Ini Dapat Disertifikasi

- 1 Februari 2023, 05:07 WIB
Kang Jimat ketika di Pasirbungur, Subang
Kang Jimat ketika di Pasirbungur, Subang /Dok. Prokompim Setda Subang/

BERITA SUBANG - Bupati Subang Ruhimat mengatakan warga yang telah lama menempati lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) pabrik gula Rajawali II di Dusun Cidangdeur, Desa Pasirbungur, Purwadadi, Subang, dapat memperoleh sertifikat.

Kepada warganya, bupati yang akrab dipanggil Kang Jimat tersebut mengatakan bahwa dirinya telah berjuang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait lahan eks HGU, langsung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal ini, katanya ia lakukan demi memberi kepastian hukup bagi para warga yang telah lama bermukim di lahan eks HGU pabrik gula Rajawali II.

Baca Juga: Bupati Subang Bicara Soal Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi usai Covid Mereda, Kok di Situs BPS Tidak Ada Data?

Ketika meninjau lokasi lahan eks HGU Pabrik Gula Rajawali II, pada Senin, 30 Januari 2023, ia menyampaikan bahwa dirinya sudah bertemu dengan Menteri ATR/BPN untuk memperjuangkan lahan eks HGU yang telah menjadi pemukiman.

Kang Jimat menjelaskan terkait perjuangannya tersebut. Ia berharap di Juni 2023 Sertifikat akan segera diberikan.

Hal ini tentu dapat menjadi kabar baik untuk warga yang telah lama menunggu kepastian hukum terkait tnah eks HGU Pabrik Gula Rajawali II.

Baca Juga: Ketika Silaturahmi dengan Warga Desa Panyingkiran, Subang, Bupati Ruhimat Minta Maaf Soal Refocusing Anggaran

Kang Jimat berpesan agar perjuangan pemerintah kabupaten Subang jangan sampai sia-sia dan lahannya jangan sampai dijual setelah memperoleh sertifikat.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x