BERITA SUBANG - Bupati Subang Ruhimat mengatakan warga yang telah lama menempati lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) pabrik gula Rajawali II di Dusun Cidangdeur, Desa Pasirbungur, Purwadadi, Subang, dapat memperoleh sertifikat.
Kepada warganya, bupati yang akrab dipanggil Kang Jimat tersebut mengatakan bahwa dirinya telah berjuang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait lahan eks HGU, langsung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal ini, katanya ia lakukan demi memberi kepastian hukup bagi para warga yang telah lama bermukim di lahan eks HGU pabrik gula Rajawali II.
Ketika meninjau lokasi lahan eks HGU Pabrik Gula Rajawali II, pada Senin, 30 Januari 2023, ia menyampaikan bahwa dirinya sudah bertemu dengan Menteri ATR/BPN untuk memperjuangkan lahan eks HGU yang telah menjadi pemukiman.
Kang Jimat menjelaskan terkait perjuangannya tersebut. Ia berharap di Juni 2023 Sertifikat akan segera diberikan.
Hal ini tentu dapat menjadi kabar baik untuk warga yang telah lama menunggu kepastian hukum terkait tnah eks HGU Pabrik Gula Rajawali II.
Kang Jimat berpesan agar perjuangan pemerintah kabupaten Subang jangan sampai sia-sia dan lahannya jangan sampai dijual setelah memperoleh sertifikat.