Jarah Uang ATM BRI Rp4,8 Milyar di Subang, Tiga Orang Ini Diringkus Polisi

26 Januari 2023, 10:49 WIB
Barang bukti uang ATM BRI senilai Rp4,871 milyar yang dijarah tiga tersangka ditunjukkan Kapolres Subang AKBP Sumarni. /ist/

BERITA SUBANG - Tiga tersangka dalang dan eksekutor penjarahan uang ATM BRI senilai Rp4,871 milyar di Pusakanagara, Subang, Jawa Barat, diringkus polisi.

Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Subang dan Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap tersangka otak dan eksekutor pencurian uang yang berada dalam kendaraan pengisi mesin ATM BRI di wilayah Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.

Barang bukti uang Rp4.871.000.000 (empat milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) yang akan dimasukan ke mesin ATM BRI diamankan Polres Subang. 

Baca Juga: Dua SMA Terbaik di Kabupaten Subang, Nilai Sekolah Swasta Ini Ungguli Sekolah Negeri 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskim AKP Moch Ade Rizki Fitriawan, dalam acara press confrence bertempat di halaman Mapolres Subang, Rabu 25 Januari. 2023.

AKBP Sumarni mengatakan bahwa pencurian tersebut dilakukan tersangka dengan cara mengambil alih kendaraan pengangkut uang yang sedang terparkir di halaman Kantor BRI Unit Karanganyar, Pusakanagara, Subang, ketika para petugas pengisi mesin ATM (custody) sedang melakukan pengisian uang ke dalam mesin ATM. 

Berbekal bukti awal yang dimiliki, pihak kepolisian bergerak pada hari Sabtu (21/01/2023) melakukan penangkapan terhadap tersangka "SPR" yang diduga kuat menjadi dalang aksi pencurian tersebut.

Baca Juga: Rumah Sakit Angker Kabupaten Subang, di Mana Kah Lokasinya? Titik Paling Seram Katanya Ada di Sini

Keesokan harinya, polisi berhasil menangkap tersangka pelaku lainnya berinisial "AR" yang berperan sebagai penyedia dan pengemudi kendaraan operasional yang digunakan dalam aksi pencurian.

Polisi juga menangkap tersangka "JAK" yang berperan sebagai eksekutor atau pengambil alih kendaraan pengisi ATM tersebut.

Sebelumnya, AR dan JAK telah melakukan upaya menghilangkan sejumlah barang bukti untuk menghindari endusan petugas kepolisian.

Baca Juga: Subang Hits: 6 Tempat Wisata di Subang yang Sempat Viral, Ada D'Castello, Harga Tiketnya Murah Banget

Mereka membakar seluruh perlengkapan yang digunakan saat melakukan aksi pencurian, juga menghanguskan Cassette ATM yang telah berhasil mereka bongkar dan ambil uangnya.

Kini, para tersangka harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler