Data Kendaraan Dihapus ketika Pajak Tidak Dibayar, Kanit Regident Samsat Subang: Segera Balik Nama

11 Januari 2023, 12:34 WIB
Kanit Regiden Samsat Subang Ipda Egga Sugiharto Raden S.H., S.Kom., sampaikan aturan penghapusan data kendaraan jika pajak kendaraan tersebut tidak dibayar dua tahun berturut-turut terhitung dari habisnya masa berlaku STNK kendaraan tersebut. /H. Yaman Suryaman /

 

BERITA SUBANG - Data kendaraan akan dihapus dari database Samsat jika pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK.

Pemerintah akan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak bayar pajak selama dua tahun sejak masa berlaku STNK habis.

 

Hal tersebut disampaikan Kanit Regident Samsat Subang Ipda Egga Sugiharto Raden S.H., S.Kom., kepada awak media, Selasa 10 Januari 2023.

 

Egga menyebut kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali, sesuai bunyi pasal 74 ayat (3)UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan Tl Kapolri ST Kapolri 1671/XIII/Yan.1/2022 tentang Penghapusan Regiden Kendaraan Bermotor.

 

"Namun pemberlakuan peraturan tahun 2023 ini, masih dalam rangka sosialisasi," tandas Egga.

 

Engga juga menyampaikan pihaknya nanti akan melayangkan surat teguran kepada pemilik ranmor, yaitu kepada objek pajak (OP) sampai tiga kali. 

 

Jika pemilik kendaraan tersebut tidak mengindahkan surat teguran yang ketiga maka data kendaraan miliknya akan dihapus dan pajaknya tidak bisa diperpanjang.

 

"Kepada para pemilik kendaraan yang belum balik nama kendaraannya agar segera melaksanakan balik nama agar tidak disalah gunakan pihak lain, apalagi sekarang mulai diberlakukan tilang elektronik," ungkapnya.

 

Imbauan kepada para pengendara kendaraan, agar melengkapi surat kendaraan apabila mengemudikan kendaraan di jalan raya. Bawalah SIM dan STNK, serta bagi kendaraan roda dua gunakan helm standar agar aman dalam menggunakan kendarannya," tutup Egga.***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler