BERITA SUBANG - Ical, DPO penusuk anak Cimahi ditangkap Polisi di Sukasari Bandung. Motif Ical lakukan penusukan dalam kondisi mabuk, ingin rampas hp korban.
Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical ditangkap polisi pasca dirinya ditetapkan Polisi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus kejahatan penusukan anak yang terjadi di kawasan Mukodar, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Ical diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar, di sebuah kos-kosan di wilayah Sukasari Bandung pada Minggu 23 Oktober 2022 petang.
"Setelah siang tadi merilis dan menetapkan status DPO terhadap pelaku di Polres Cimahi. Kita mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di daerah Sukasari," kata sumber terpercaya yang dilansir Pikiran Rakyat, Minggu (23/10/22).
"Kita pun langsung bergerak. Dan alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan. Kini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Cimahi," imbuh sumber.
Pelaku melakukan perbuatan sadisnya didorong keinginan menguasi hp korban.
Korban diketahui adalah seorang anak di bawah umur berjenis kelamin perempuan berinisial PS (12).
Peristiwa memilukan tersebut terjadi saat korban berpisah dengan rekan-rekannya sepulang mengaji.
Sebuah video CCTV merekam kejadian tersebut, menjadi dasar Polisi melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Ical.
Dari hasil pemeriksaan, Ical mengaku dirinya hendak mengambil hp korban, namun gagal.
"Karena pelaku gagal ambil hp dan saat itu dalam keadaan mabuk, pelaku pun menusuk korban. Dan ia pun melakukan penjambretan di wilayah hukum Polrestabes. Pelaku sedang diperiksa intensif di Polres Cimahi," sebut sumber. ***