Ini Isi Telegram Kapolri Terkait Larangan Tilang Manual, Ada Hukuman Bagi Personel yang Lakukan Pelanggaran

- 24 Oktober 2022, 15:15 WIB
Kapolri Lystyo Sigit tegaskan akan coret anggota yang masuk Polri jalur setoran.
Kapolri Lystyo Sigit tegaskan akan coret anggota yang masuk Polri jalur setoran. /Instagram.com/@listyosigitprabowo/

BERITA SUBANG - Tidak main-main, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Hal tersebut dimaksud untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Untuk mengejawantahkan instruksi tersebut, maka Kapolri menuangkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, Kapolri menginstruksikan Polantas agar mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.

Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta untuk tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," demikian isi telegram Kapolri, Jumat, 21 November 2022.

Selain, Kapolri meminta personel Korlantas Polri agar memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) ketika melayani masyarakat di sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Kemudian Polantas harus melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x