Ini Isi Telegram Kapolri Terkait Larangan Tilang Manual, Ada Hukuman Bagi Personel yang Lakukan Pelanggaran

- 24 Oktober 2022, 15:15 WIB
Kapolri Lystyo Sigit tegaskan akan coret anggota yang masuk Polri jalur setoran.
Kapolri Lystyo Sigit tegaskan akan coret anggota yang masuk Polri jalur setoran. /Instagram.com/@listyosigitprabowo/

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," demikian bunyi instruksi Kapolri dalam telegram Jumat kemarin.

Polantas, kata Kapolri, juga diminta profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas.

Anggota Polantas diimbau agar transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

"Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing. Juga untuk melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas," lanjut telegram itu.

Anggota Polri, kata Kapolri, diminta untuk tidak menampilkan kehidupan hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.

Di samping itu, anggota Polri harus melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh pungli.

"Juga untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas dan memberikan hukuman kepada personel melakukan pelanggaran," instruksi Sigit.

Kemudian, Korlantas Polri diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev. Hal itu agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.

"Anggota Polri diminta untuk melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing," dalam poin terakhir telegram itu.

***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah