Pelaku Pembunuhan di Subang Bisa Dijerat Pasal 340 KUHP untuk Maksimal Hukuman Mati? Ini Kata Polri

18 September 2021, 23:12 WIB
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono berikan keterangan. /Foto : PMJ/Dok Polri/

BERITA SUBANG - Dapatkah pelaku pembunuhan di Subang dijerat pasal 340 KUHP yang pertanggungjawabannya bisa sampai hukuman pidana mati, atau seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun?

Berikut ini penjelasan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, seperti dikutip dari PMJ News.

Menurut keterangan terbaru, Polri hingga kini masih menyelidiki kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Adalah Amalia Mustika Ratu (23) dan Tuti Suhartini yang ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana di bagasi mobil mewah Alphard di rumahnya di Jalancagak, Kabupaten Subang.

Baca Juga: Polisi Telusuri Avanza dan Nmax Diduga Tumpangan Pelaku Pembunuhan di Subang

Disebutkan bahwa polisi kini tengah mengumpulkan berbagai bukti untuk memastikan pihaknya mengumumkan tersangka. 

"Ini masalah yang kompleks, untuk memunculkan tersangkanya harus melalui proses yang panjang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi PMJ News, Sabtu 18 September 2021.

Sudah diambil alih Bareskrim Polri

Ancaman yang mengintai adalah pasal 340 KUHP yang menyebutkan barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, maka pertanggungjawabannya adalah dengan "hukuman pidana mati" atau "seumur hidup" atau "paling lama dua puluh tahun".

Brigjen Pol Rusdi mengatakan kasus pembunuhan di Subang yang menjadi sorotan nasional ini telah diambil alih Bareskrim Polri. Ia mengatakan pihaknya masih bekerja secara teliti untuk menemukan bukti secara ilmiah.

Baca Juga: Istri Muda Yosef dan Korban Pembunuhan di Subang Kerap Berselisih Terkait Pengelolaan Yayasan

Rusdi berjanji pihaknya akan menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan di Subang ini secara detail kepada publik jika penyidik telah menemukan tersangka.

"Tim masih bekerja, mudah-mudahan kedepan ada perkembangan secara positif. Ini semuanya masih berjalan. Nanti kalau sudah ada tersangkanya, pasti publik tahu," kata Rusdi seperti dikutip PMJ News.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut diduga merupakan pembunuhan berencana.

Hal tersebut sesuai dengan analisa dan pemeriksaan terhadap para saksi oleh polisi.

"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP," terang Ramadhan, Jumat 17 September 2021.

Baca Juga: Terkuak Misteri Mobil Alphard pada Kasus Pembunuhan di Subang : Kunci Terkoneksi ke Ponsel Yoris, Kakak Amel

"Yang mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," jelasnya.

Sebelumnya, lamanya penanganan kasus pembunuhan di Subang ini telah menimbulkan spekulasi bermacam-macam, hingga bahkan ada satu pakar hukum yang lantang menyuarakan agar Yosef, ayah Amalia Mustika Ratu, ditetapkan tersangka, berdasarkan beberapa analisa.

Tak sampai di situ, peristiwa ini juga sampai dikaitkan ke hal mistis, mulai dari jenazah dimandikan diduga bagian dari ritual pelaku untuk menghilangkan jejak, hingga ada yang mengaku dirasuki arwah Amalia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini.

Tak lupa, banyak paranormal berkomentar lalu lalang berspekulasi tentang kasus pembunuhan di Subang ini.

***

 

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler