Ridwan Kamil Putuskan Perpanjang PPKM Darurat Hingga Akhir Juli 2021, Termasuk di Subang

18 Juli 2021, 16:57 WIB
Bupati Subang (kanan) ikuti petunjuk Gubernur Jawa Barat terapkan PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021. /Dok. Prokompim Setda Subang/

BERITA SUBANG - Pemerintahan Provinsi Jawa Barat memutuskan perpanjangan Pelaksanaan PPKM darurat dari Tanggal 20 Juli 2021 diperpanjang hingga akhir Juli 2021.

Hal itu disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil setelah mengikuti rapat koordinasi (rakoor) secara virtual yang diadakan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengenai penerapan PPKM sektor industri di Jawa dan Bali.

Sebelumnya, guna menindak lanjuti hasil rakoor dengan Menko Kemaritiman dan Investasi tersebut, Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama Bupati Kepala Daerah tingkat II se Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi PPKM Darurat Provinsi Jawa Barat secara virtual, Sabtu 17 Juli 2021.

Rakoor tersebut membahas tentang berbagai langkah yang mesti dijalankan pemerintah daerah terkait rencana perpanjangan masa PPKM Darurat berdasarkan arahan pihak pusat.

Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa Kang Emil menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rakoor para gubernur dengan pihak pemerintah pusat diputuskan akan melaksanakan perpanjangan PPKM darurat hingga akhir Juli 2021.

Namun masyarakat dihimbau tidak panik, karena sebagai kompensasi atas perpanjangan tersebut pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.

"65 persen warga jawa barat akan dicover bansos oleh pemerintah," tandas Kang Emil.

Bansos tersebut ujar Kang Emil, akan diberikan kepada warga terdampak langsung PPKM Darurat.

Terkait teknis akan diserahkan kepada daerah masing masing, dan dalam pemberian agar transparan serta tepat sasaran.

Selanjutnya, terkait penegakan aturan selama masa PPKM darurat Kang Emil menghimbau kepada seluruh petugas agar dilakukan secara humanis dan simpatik namun tetap tegas.

Selain itu, terkait program vaksinasi untuk para pelajar, Kang Emil menyarankan agar dilakukan percepatan vaksinasi dengan melibatkan dinas pendidikan dan pihak sekolah diantaranya untuk vaksinasi siswa SMP.

Pengenai pengelolaannya dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten, sedangkan siswa SMA akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.

"Konsepkan! selenggarakan vaksinasi pelajar di sekolah!" pinta Kang Emil.

Baca Juga: Danrem 174 Merauke Gelar Vaksinasi Astra Zeneca di PLBN RI-PNG Disambut Antusias Masyarakat

Bupati Subang H. Ruhimat (Kang Jimat) didampingi Kadinkes Subang dr. Maxi mengikuti rakoor tersebut dari kediamannya di Desa Cintamekar, Kecamatan Serang Panjang.

Dari lokasi berbeda, rakoor juga disimak para pejabat Forkopimda Subang, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Kepala DKUPP, Kasatpoldam Subang dan kepala saturan perangkat daerah terkait.

Usai rakoor bersama gubernur, Kang Jimat kemudian menggelar rapat koordinasi dengan para pejabat Forkopimda Subang untuk menindaklanjuti serta membahas hasil rakor terkait penegakan aturan PPKM Darurat sektor industri,

Adapun yang menjadi bahasan rakoor diantaranya tentang sanksi pelanggar aturan, distribusi bantuan sosial serta upaya mempercepat vaksinasi untuk para pelajar.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler