Menko Marves: Tindak Tegas Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat

17 Juli 2021, 14:31 WIB
Bupati Subang (kanan) simak arahan Menko Marves terkait perusahaan pelanggar PPKM Darurat, Jumat (16 Juli 2021). /Dok. Prokompim Setda Subang/

BERITA SUBANG - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jendral TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan instruksikan kepala daerah agar menindak tegas perusahaan yang tidak koooeratif atas aturan PPKM Darurat.

Hal itu disampaikan Luhut saat Rapat Koordinasi PPKM Darurat Sektor industri secara virtual, bersama Kepala daerah dan Jajaran pejabat Polri se-Jawa dan Bali, Jum'at 16 Juli 2021.

Selain itu Menko Marves juga ingin memastikan agar semua karyawan perusahaan memakai masker guna mengantisipasi virus Corona varian Delta yang tingkat penyebarannya mencapai tujuh kali dibanding varian lainnya.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi juga memberi arahan terkait penerapan PPKM Darurat di sektor industri yaitu:

1. Penerapan protokol kesehatan yang ketat setiap perusahaan untuk para karyawannya, 100 persen wajib menggunakan Masker.

2. Penerapan mitigasi oleh perusahaan terkait penanganan wabah Covid-19 di sektor industri sesuai aturan yang dikeluarkan kementerian perindustrian dan perdagangan.

3. Pengelompokan industri esensial dan kritikal agar dikaji dan diperbaharui oleh kementerian perindustrian dan perdagangan.

4. Untuk kabupaten padat industri agar memetakan dan membuat pengelompokan sebaran daerah industri.

5. Industri diprioritaskan untuk melaksanakan vaksinasi kepada para pekerja yang difasilitasi oleh perusahaan.

6. Tindakan tegas bagi perusahaan yang tidak patuh dan melanggar aturan PPKM Darurat sektor industri.

7. Agar berbagai satuan tugas di masing-masing daerah saling berkoordinasi, bersinergi dan aktif mengambil peranan atas penerapan PPKM Darurat di sektor industri.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang ikut dalam rakoor PPKM Darurat Wilayah Jawa-Bali secara virtual menyampaikan, bahwa dilapangan para petugas kerap mengalami kebingungan dalam penerapan aturan.

Baca Juga: Bupati Subang Sidak PPKM Darurat di Taekwang, juga Menyoal Kemacetan Lalu Lintas

Hal itu disebabkan perbedaan penafsiran terhadap aturan yang ada, terutama tentang aturan perusahaan sektor esensial dan kritikal.

Ridwan Kamil juga menyebut keterbatasan sosialisasi dan komunikasi menyebabkan belum maksimalnya penerapan PPKM Darurat dalam menanggulangi penyebaran Covid 19 di sektor industri.

"Banyak pabrik-pabrik yang menutupi kasus positif karyawannya karena takut ditutup," imbuh Ridwan Kamil yang mengungkap bahwa saat ini sebagian besar pabrik tidak memiliki satgas sebagai pengawas.

Kegiatan tersebut juga disimak Bupati Subang, H. Ruhimat bersama jajarannya, dari Desa Cintamekar Kecamatan Serangpanjang Kabupaten Subang Jawa Barat.

H. Ruhimat melaporankan hasil evaluasi dan sejumlah kebijakan yang telah dilaksanakan di wilayahnya seputar penerapan PPKM Darurat terutama yang berkaitan dengan kawasan industri, perusahan dan para pekerja atau karyawan.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler