Kapolres Subang Pimpin Giat Sidang Tindak Pidana Ringan Para Pelanggar PPKM Darurat, Berikut Data Lengkapnya

14 Juli 2021, 18:49 WIB
Sidang tindak pidana ringan pelanggar PPKM Darurat. /Dok. Humas Polres Subang/

BERITA SUBANG - Di masa PPKM Darurat saat ini memang agak berbeda dengan PPKM Mikro, pasalnya dalam PPKM Darurat ini para pelanggarnya bisa dijerat dengan tindak pidana ringan dan disidangkan dengan hukuman bayar denda atas pelanggarannya.

Seperti yang dilakukan Kapolres Subang siang tadi menggelar sidang tindak pidana ringan bagi para pedagang yang melanggar aturan PPKM Darurat, pada Rabu, 14 Juli 2021 sekitar pukul 10.30 WIB, bertempat di lapang alun-alun Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang.

Dalam pelaksanaannya, Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,SH., merangkul semua pihak terkait dalam menggelar sidang tersebut seperti diantaranya Dandim 0605 / Subang, Kajari Kab. Subang, Ketua PN Kab. Subang, Asda 2 Kab. Subang, Wakil Ketua I DPRD Kab. Subang, Dansatpom AU Lanud Suryadarma, Waka Polres Subang, Kabag Ops Polres Subang, PJU dan Perwira Polres Subang serta sejumlah Personel Polres Subang.

Baca Juga: Polres Purwakarta Bagikan Sembako Bantuan PPKM Darurat

Dalam kegiatan tersebut sebanyak puluhan pelanggar dari mulai pedagang hingga pemilik toko di wilayah Subang melaksanakan sidang lantaran terjerat operasi penertiban PPKM Darurat.

Mereka yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan diwajibkan membayar denda hingga ratusan ribu tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Tercatat sebanyak 20 pelanggar yang mengikuti sidang Tipiring dan jumlahnya kian meningkat menyusul masih dilakukannya razia pelanggaran PPKM Darurat yang sudah diatur dalam instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor : 02/KS.01.01/SATPOL.PP.

Instruksi ini berisi tentang Penindakan Pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Barat dan sesuai dengan surat edaran Bupati nomor KS.01/1599/HK/2021 yang merupakan perubahan dari surat edaran sebelumya yaitu surat edaran nomor KS.01/1580/HK/2021.

Baca Juga: Polsek Bungursari Bagikan Puluhan Paket Bantuan Sembako Masa PPKM Darurat

Adapun dalam surat edaran terbaru Bupati menugaskan satuan polisi pamong praja dan penyidik pegawai negeri sipil untuk melakukan tindakan yustisi terhadap tindak pidana ringan berupa pelanggaran peraturan daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan PPKM darurat terkait pandemi Covid-19.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 pemerintah daerah di Kabupaten Subang bahwa melalui Satpol PP akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan diantaranya berupa membandelnya pelaku usaha pertokoan, laundry yang masih buka sampai rumah makan yang masih menyediakan makan di tempat padahal pengusaha rumah makan tidak boleh menyediakan makan di tempat dan harus take away.

Pelanggaran lainnya adalah lokasi pertokoan atau tempat usaha yang tidak menyediakan alat protokol kesehatan, seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu hingga hand sanitizer.

Berikut data lengkapnya para pedagang yang disidangkan atas pelanggarannya dengan berbagai pelanggar dan dendanya yang berbeda-beda:

1.Sdr. Zaenal Mutaqin, Rumah Makan Saung Liwet 91, jenis pelanggaran tidak menyediakan hand sanitizer, dijatuhi hukuman denda Rp200.000,00.

2.Sdr. Anton Wijaya, konter pulsa, jenis pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 WIB, dijatuhi hukuman denda Rp200.000,00.

3. Sdr. Aep Saepudin, konter pulsa, jenis pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 WIB, dijatuhi hukuman denda Rp200.000,00.

4.Sdr. Eki Junara, Toko Parabotan/Aneka Kunci, jenis pelanggaran Non essensial, dijatuhi hukuman denda Rp150.000,00.

5.Sdr. Firas Hidayat, Cafe Janji Jiwa, jenis pelanggaran tidak menyediakan thermo gun, dijatuhi hukuman denda Rp150.000,00.

6.Sdri. Suratini binti Harjo, Resto Juminten, Jjenis pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 WIB, dijatuhi hukuman denda Rp250.000,00.

7.Sdr. Suwardi, Rumah Makan Padang, jenis pelanggaran menyediakan makan di tempat, dijatuhi hukuman denda Rp200.000,00.

8.Sdri. Eni Nuraeni, Toko Parfume, jenis pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 WIB, dijatuhi hukuman denda Rp200.000,00.

9.Sdr. Bambang Tri W, PT Seoilindo Primatama, jenis pelanggaran tidak memiliki Ijin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dijatuhi hukuman denda Rp30.000.000,00.

10.Sdr. Budiman, Toko Gordeng, jenis pelanggaran bula melebihi pukul 20.00 WIB, dijatuhi hukuman denda Rp150.000,00.

11.Sdr. Pahrudin, Toko Villa Parfume, jenis pelanggaran tidak menyediakan tempat cuci tangan, dijatuhi hukuman denda Rp100.000,00.

12.Sdri. Neng Endeh, Cafe Keong Mas, jenis pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp250.000,00.

13.Sdri. Vivi Fitriyanti, Cafe dan Karaoke Nabila, jenis pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp250.000,00.

14.Sdri. Ai Siti Atikah, Cafe dan Karaoke MH, jenis pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp250.000,00.

15.Sdr. Ajid, Toko Jamu, jenis pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 WIB, dijatuhi hukuman denda Rp100.000,00.

16.Sdr. Iwan Irwanto, Toko Elektronik, buka melebihi pukul 20.00 WIB, dijatuhi hukuman denda Rp150.000,00.

17.Sdr. Irfan Hilmi, Toko Helm, jenis pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp150.000,00.

18.Sdr. Moh. Syaiful, konter pulsa, jenis pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 WIB, dijatuhi hukuman denda Rp150.000,00.

19.Sdr. Alfian, toko pakaian, jenis pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp100.000,00.

20.Sdr. Simas, toko jamu, jenis pelanggaran tidak menyediakan tempat cuci tanga, dijatuhi hukuman denda Rp100.000,00.

21.Sdr. Januar Arifin, PT. Pungkook Indonesia One, jenis pelanggaran mempekerjakan karyawan tidak sesuai dengan aturan PPKM Darurat, dijatuhi hukuman denda Rp30.000.000,00.

Total denda pada sidang tindak pidana ringan tersebut sebanyak Rp63.300.000,00.

Disampaikan Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, dirinya berharap agar PPKM darurat dapat berjalan efektif dan dapat mempercepat penanganan covid 19 serta mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Subang.

"Ini dilakukan agar para pedagang, pemilik toko dan masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan dan tidak melanggar aturan selama PPKM darurat diberlakukan," ujar Aries.

"Kami berharap dengan adanya sidang dan denda yang harus dibayar oleh para pelanggar tersebut, dapat menjadikan efek jera dan ke depannya tidak melakukan pelanggaran lagi", kata Aries.

***

Editor: Muhamad Al Azhari

Tags

Terkini

Terpopuler