BERITA SUBANG - H. Aminudin, Sekda Subang yang ditahan Kejari Subang terkait kasus dugaan SPPD fiktif meniti karirnya selama 18 tahun sebelum ia menduduki posisi orang nomor tiga di Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
H. Aminudin, akrab disapa Kang Amin, kini harus mendekam di Lapas Kelas IIA Subang atas dugaan tindak pidana korupsi ketika ia bertugas di sekretariat DPRD Kabupaten Subang.
Pihak Kejaksaan Negeri Subang menyeretnya pada kasus penyimpangan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Sekretariat Dewan pada Tahun Anggaran 2017.
Seperti apa sepak terjang Kang Amin? Simak ulasan lengkapnya.
Baca Juga: Sekda Subang Ditahan Dugaan SPPD Fiktif, Ada Kemungkinan Tersangka Lain?
Baca Juga: Sekda Subang Ditahan Kejari, Dititipkan ke Lapas Kelas IIA Subang, Terkait Dugaan SPPD Fiktif 2017
Baca Juga: Sekda Kabupaten Subang H. Aminudin Ditangkap Kejari, Kasus Surat Perintah Perjalananan Dinas Fiktif
Sebagai pegawai negeri sipil (PNS), ia mengawali karir sejak 1993, atau sekitar lima tahun sebelum Indonesia diterpa krisis moneter tahun 1998 yang menyebabkan orang terkuat di negeri ini waktu itu Suharto lengser dari posisi presiden.
Kang Amin memulai karir di Kantor Urusan Agama Pabuaran, Subang tahun 1993. Ia butuh delapan tahun sebelum dapat naik jabatan menjadi Kepala KUA Pabuaran dan KUA Ciasem.
Di posisi ini ia bertengger hingga tahun 2007.
Orang Lama di Pemerintahan Kabupaten Subang
Karir alumnus UIN Sunan Gunungdjati angkatan 1990 ini mulai cemerlang sejak ia dipindah ke kantor Pemda Kabupaten Subang.
Tahun 2008 ia tercatat menduduki dua posisi Kepala Bagian, yakni Kabag TU di Dinas Peternakan dan Kabag Bagian Sosial di Sekretariat Daerah, atau Setda.
Tahun 2009 ia dirotasi menjadi Kabag Program Disparpora dan di tahun yang sama ia mulai merangsek masuk ke lingkungan Setda dengan posisi Kabid PAD di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah, atau biasa disingkat DPPKAD.
Tak lama menjabat posisi ini, tahun berikutnya Kang Amin dilantik jadi Kepala Bagian Lingkungan Hidup sebelum ia menancapkan jangkar, di tahun 2015 sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang.
Baca Juga: Berita Foto: Begini Penampakan Kebakaran Pasar Inpres Pamanukan, Subang - Diduga Akibat Korsleting
Tercatat, ia dua kali menggantikan seniornya, yakni Abdurahman.
Pertama, ketika ia menjabat sebagai Sekretaris Dewan.
Posisi ini sebelumnya diisi oleh Abdurahman, sebelum ia ditarik Bupati Subang Ojang Sohandi menjadi Sekretaris Daerah.
Kemudian, pada 1 Februari 2019, kembali meneruskan jejak Abdurahman ketika H. Ruhimat, atau Kang Jimat, memilihnya menjadi Sekda, posisi yang ditinggalkan Abdurahman karena pensiun.
Kesaktian Kang Amin rupanya memang tak perlu dipertanyakan pada waktu itu.
Ketika open bidding ia merupakan satu dari enam Aparatur Sipil Negara yang mendaftar.
Setelah seleksi oleh panitia, hanya tiga nama tersisa, yakni Kang Amin, Cecep Supriatin dan Sumasna.
Kang Jimat, yang baru terpilih kala itu, menjatuhkan pilihan pada Kang Amin dan ia resmi dilantik pada 1 Februari 2019.
Posisi ini sangat strategis karena sebagai Sekda ia menjadi simpul kebijakan secara administratif atas ribuan ASN di Pemkab Subang. Sebagai Sekda, tentunya ia memiliki kewenangan besar.
Baca Juga: Polisi Identifikasi Penyebab Terbakarnya Pasar Inpres Pamanukan, Sejumlah Saksi Dimintai Keterangan
Baca Juga: Ada Kajian Pemekaran Kabupaten Subang di Ruang Bupati, Dihadiri oleh Dekan Fisip Unpad, Sekda
Tersandung dosa lama, ini detailnya
Memang, Kang Amin tersandung dosa lama.
Ia ditahan Kejari bukan terkait posisinya sebagai orang nomor tiga di Pemkab Subang.
Dalam kesempatan yang langka, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Taliwondo memimpin langsung konferensi pers yang digelar Sabtu, 16 Januari 2021, untuk menjelaskan secara rinci kasus yang menyeret Sekda Subang ini.
Dalam dokumen yang diterima Berita Subang, Kejari Subang menyeret Kang Amin terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi ketika ia bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Subang pada Tahun Anggaran 2017.
"Bahwa Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Subang pada Tahun Anggaran 2017 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah dengan total sebesar Rp 8.640.905.000,00 (delapan milyar enam ratus empat puluh juta sembilan ratus lima ribu rupiah)," kata pernyataan tertulis Kejari Subang, seperti dikutip Berita Subang secara verbatim.
Baca Juga: Pemekaran Subang Berarti 14 Kecamatan Lepas ke Subang Utara, Relakah Bupati Kehilangan Patimban?
"Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan dalam realisasi kegiatan dan Laporan pertanggungjawaban Kegiatan Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Subang khususnya pada Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah."
"Bahwa tersangka Drs. H. AMINUDIN, M. Si telah memerintahkan staf untuk membuat Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah yang tidak tertuang dalam Hasil Rapat BAMUS DPRD Kabupaten Subang dengan cara membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan padahal tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif)." demikian tulis pernyataan Kejari Subang.
Berapa lama ia harus mendekam di lapas Kelas IIA Subang? Baca artikel berikutnya.