Sambodo menuturkan, mereka yang ditilang akan dikirimkan surat penilangan dan dilakukan verifikasi dengan mengirimkan sejumlah bukti pelanggaran.
"Apabila gak bayar denda maka akan diblokir terhadap kendaraan tersebut," kata Sambodo.
Lebih jauh dikatakan Sambodo, penindakan tersebut dilakukan selama 24 jam dan berlaku bagi seluruh kendaraan tanpa terkecuali.
"Semua berlaku termasuk (pelat) RFS, sama. Seperti ganjil genap semua berlaku. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," ujarnya.
Demikian informasi tilang elektronik jalan tol yang mulai berlaku hari ini.***