Mulai 1 April 2022, Ngebut di Jalan Tol Akan Kena Tilang 

- 27 Maret 2022, 20:38 WIB
Mulai April akan dioperasikan kamera tilang kecepatan di sepanjang jalan Tol Jawa Timur hingga Jakarta
Mulai April akan dioperasikan kamera tilang kecepatan di sepanjang jalan Tol Jawa Timur hingga Jakarta /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO


BERITA SUBANG - Siap-siap, mulai 1 April 2022, pengedara mobil di jalan tol yang ngebut di atas 120 Km akan kena tilang.

Di sejumlah titik, polisi akan memasang speed kamera untuk mengukur kecepatan kendaraan.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, kamera tersebut nantinya akan dipergunakan untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Disebutkan, batas kecepatan maksimal di jalan tol ialah yang 120 kilometer per jam.

Baca Juga: Ini Motif Penyebab Dea OnlyFans Membuat Konten Pornografi

"Bila ada mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, maka pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," kata Aan dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu, 27 Maret 2022.

Aturan terkait batas kecepatan di jalan tol termaktub dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Beleid itu kemudian diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Salah satunya, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.

Pengendara dapat mematok laju kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa kendaraan di jalan tol dalam kota dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini 27 Maret 2022: Pertemuan Romantis Hari Ini

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x