"Dimana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian Para Konsumen," lanjut David.
Dalam gugatan yang diajukan David pihak DFSK telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian material dan immateril kepada para konsumen.
Dalam petitumnya para konsumen meminta agar Majelis Hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material sebesar Rp1 miliar 959 juta yang merupakan total harga pembelian kendaraan para Konsumen dan ganti rugi immaterial sebesar Rp1 miliar, kepada masing-masing konsumen.
"sehingga apabila ditotal kerugian immateril menjadi Rp7 miliar, karena para konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama menggunakan kendaraan dan juga habisnya waktu, pikiran dan tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya," tandasnya.***