Berlaku Hari Ini 1 April 2022, Cek 7 Lokasi Tilang Elektronik di Jalan Tol Jakarta

1 April 2022, 07:33 WIB
Ilustrasi Jalan Tol - Mulai 1 April 2022, Tilang Elektronik di Jalan Tol akan Diberlakukan /Unsplash

BERITA SUBANG - Hari ini 1 April 2022 mulai diberlakukannya tilang elektronik di sejumlah ruas jalan tol Jakarta.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik atau electronic tarffic law enforcement (e-TLE) di sejumlah ruas jalan tol di Jakarta per 1 April 2022.

Sebagaimana diketahui ada dua jenis kendaraan yang akan ditindak yakni, kendaraan yang melanggar batas kecepatan, dan melebihi batas muatan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini sudah ada tujuh lokasi yang dapat menindak para pengendara.

Baca Juga: Breaking News! Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Yahukimo Papua Pagi Ini 1 April 2022

Baca Juga: Warung Makan Boleh Buka Siang Hari Saat Puasa Ramadhan 1443 H

Pertama di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang Jakarta-Cikampek Mohammed Bin Zayed (MBZ), Tol Soedjatmo, Tol Dalam Kota dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Lima tol tersebut akan menindak pengendara yang melanggar kecepatan diatas 100 km/jam.

"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol Jorr, dan di Tol Jakarta-Tangerang," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Maret 2022.

Sambodo menuturkan, mereka yang ditilang akan dikirimkan surat penilangan dan dilakukan verifikasi dengan mengirimkan sejumlah bukti pelanggaran.

"Apabila gak bayar denda maka akan diblokir terhadap kendaraan tersebut," kata Sambodo.

Lebih jauh dikatakan Sambodo, penindakan tersebut dilakukan selama 24 jam dan berlaku bagi seluruh kendaraan tanpa terkecuali.

"Semua berlaku termasuk (pelat) RFS, sama. Seperti ganjil genap semua berlaku. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," ujarnya.

Demikian informasi tilang elektronik jalan tol yang mulai berlaku hari ini.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler