Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Kepala Daerah yang Lain Kapan?

- 18 November 2020, 19:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Hal senada juga disampaikan oleh Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin. Din menilai, pemeriksaan tersebut alih-alih untuk menjalankan proses hukum, tapi merupakan sesuatu yang tidak wajar dan lebih bernuansa politik.

"Belum pernah terjadi Polda memanggil seorang Gubernur yang merupakan mitra kerja hanya untuk klarifikasi, kecuali dalam rangka penyidikan. Mengapa tidak kapolda yang datang?" ujarnya, Rabu, 18 November 2020.

Baca Juga: Jokowi Siap Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19, Asal...

Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota TUGPP, Tatak Ujiyati. Dikutip dari akun Twitternya @tatakujiyati, dia menyebut pemanggilan Anies Baswedan oleh Direskrimum Polda Metro tidak wajar dan lebih sarat muatan politis.

Tatak menjelaskan, sejak awal, Pemerintah Provinsi DKI sudah proaktif terkait keramaian di acara Habib Rizieq. Hal itu dibuktikan dengan pemberian surat peringatan kepada panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet dan kepada Habieb Rizieq terkait acara pernikahan putrinya oleh Walikota Jakarta Barat tanggal 13 November 2020.

 

"Cek di mana tempat di Indonesia, ada nggak Kepala Daerah lain yang berbuat sama, beri surat peringatan untuk antisipasi kampanye pilkada/ acara kerumunan lain," tulis Tatak dikutip dari akun Twitternya, @tatakujiyati.

Terkait dengan izin kegiatan, menurutnya itu seharusnya menjadi domain kepolisian. "Kalau soal ijin atau tidak, itu harus cek ke Kepolisian apakah ada pemberitahuan penyelenggaraan keramaian karena itu ranah Polisi. Yang jadi ranah Pemprov DKI adalah memastikan acara keramaian/ ibadah sesuai protokol yang ditentukan dalam Pergub 79 tahun 2020 tentang PSBB Transisi," lanjutnya.

Baca Juga: Ditengah Pandemi Covid-19, Warga Depok Ini Berhasil Kembangkan Tanaman Anggur Beromzet Jutaan

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x