Kemendagri dan Kemenkes Bersinergi Percepat Realisasi dan Pembelajaran Penatausahaan Keuangan BOK Puskesmas

- 15 Oktober 2023, 13:21 WIB
Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOK Puskesmas.
Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOK Puskesmas. /

Baca Juga: Moment Hari Jadi Kabupaten Indramayu, Ini kontribusi Kilang Balongan untuk Pembangunan Daerah

“Kegiatan ini penting dilaksanakan sehingga diharapkan terwujudnya pengelolaan Dana BOK Puskesmas pada pemerintah daerah yang efektif, efisien, transparan dan mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan pemerataan akses layanan kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Maurits menjelaskan BOK merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, DAK merupakan bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang menjadi prioritas nasional. Karenanya dalam penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah dan berfokus terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan.

“Penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah dengan tujuan yaitu pertama mencapai prioritas nasional. Kedua, mempercepat pembangunan daerah. Ketiga, mengurangi kesenjangan layanan publik. Keempat, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Kelima, mendukung operasionalisasi layanan publik,” terangnya.

Baca Juga: Tak Ada Isu Soal Palestina di Joint Statement Sidang P20, Puan Sampaikan Keberatan

Selain itu, jelas Maurits, penganggaran dana BOK berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam rangka percepatan realisasi dan penatausahaan keuangan BOK Puskesmas, maka Pemda segera merealisasikan secara terukur, tepat sasaran dan tepat jumlah. Penggunaannya harus mengacu pada petunjuk teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal penganggaran dana BOK Puskesmas penggunaannya tidak sesuai dengan Juknis tahun berkenaan, Pemda melakukan penyesuaian atas penggunaan dana BOK dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2023 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2023 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemda yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2023,” jelasnya.

Baca Juga: Selain Bertemu Pe-Ri, Ini yang Dilakukan Bupati Nina Agustina saat Berkantor di Kecamatan Arahan

Sebagai informasi, kegiatan tersebut turut dihadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kepala Subdirektorat Fasilitasi Dana Alokasi Khusus (DAK), Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Selaku Sub Koordinator pada Seksi Wilayah I Subdirektorat Fasilitasi DAK, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten/Kota, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten/Kota. ***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah