Soal Vonis Richard Eliezer: Guru Besar F. Hukum Universitas Soedirman Apresiasi Putusan Jaksa Tidak Banding

- 17 Februari 2023, 07:09 WIB
Kolase Brigadir J dan Bharada E.
Kolase Brigadir J dan Bharada E. //Antara/Sigid Kurniawan/Facebook/Rohani Simanjuntak/

Dalam perkara ini, keluarga korban Brigadir J sudah memaafkan Richard Eliezer.

Kejaksaan Agung telah memutuskan tak akan mengajukan banding atas vonis hakim.

Bharada E berperan penting dalam membongkar kebenaran kasus kematian Brigadir J lewat perannya sebagai justice collaborator.

"Artinya dia sudah membantu negara dalam mengungkap perkara," katanya.

Pemidanaan terhadap Richard, lanjutnya bersifat rehabilitatif, bukan retributif atau pembalasan.

Berbeda lagi dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang menurut Hibnu Nugroho, hukuman terhadap pasangan suami istri tersebut bersifat retributif atau pembalasan.

Keduanya, terutama Sambo, kata Guru Besar Universitas Sudirman tersebut, layak diganjar hukuman berat karena merupakan aktor utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kalau Sambo dengan hukuman pembalasan karena dia melakukan perencanaan pembunuhan," tuturnya.

***

Ikuti berita kami melalui Google News

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x