Soal Vonis Richard Eliezer: Guru Besar F. Hukum Universitas Soedirman Apresiasi Putusan Jaksa Tidak Banding

- 17 Februari 2023, 07:09 WIB
Kolase Brigadir J dan Bharada E.
Kolase Brigadir J dan Bharada E. //Antara/Sigid Kurniawan/Facebook/Rohani Simanjuntak/

BERITA SUBANG - Hukuman terhadap salah satu mantan ajudan Ferdy Sambo, yakni Richard Eliezer, yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mendapat apresiasi oleh Hibnu Nugroho, Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman.

Pakar Hukum yang merupakan lulusan S3 Program Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Diponegoro Semarang ini mengapresiasi sikap jaksa yang tidak melakukan banding.

Karena jaksa tidak banding, hukuman terhadap Richard Eliezer, atau Bharada E, menjadi incrach, alias berkekuatan hukum tetap. Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut telah menjalani masa tahanan sejak awal Agustus 2022.

"Jadi tinggal Richard Eliezer menjalani pidana 1 tahun 6 bulan. Karena sudah menjalani sekitar 6 bulan, ya tinggal menjalani sisanya," kata Hibnu Nugroho, pakar hukum ternama yang merupakan jebolan Fakultas Hukum S1 Unsoed Purwokerto, tersebut.

Sang Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed tersebut mengatakan RR bahkan bisa lebih awal bebas seandainya dia mendapat remisi masa tahanan.

"Kalau ada remisi-remisi tertentu, bisa lebih cepat, akhir tahun ini selesai," ujarnya, seraya menambahkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara Bharada E tak mungkin lagi berubah karena sudah berkekuatan hukum tetap alias incrach.

Ia mengapresiasi Kejaksaan Agung yang tidak banding atas vonis terhadap Richard sudah tepat.

Jaksa, menurutnya, berperan mewakili negara dan mewakili keluarga korban.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x