BERITA SUBANG - Menkopolhukam Mahfud MD mengoreksi narasi video beredar yang mengaitkan vonis hukmat FS dengan dipengesahan KUHPidana yang baru.
"Ketika Sambo mau di hukum mati, mereka gerak cepat dengan merevisi Undang-Undang hukuman mati proses kilat," demikian narasi/caption video beredar.
Tayangan video beredar menampilkan sejumlah terdakwa kasus perampasan nyawa Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, saat menjalin proses sidang di PN Jakarta Selatan.
Video itu mengutip pernyataan Wamenkum HAM Eddy Hiariej pada 28 November 2022 di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta.
Saat itu Wamenkum HAM Eddy Hiariej menjelaskan pasal dalam draf RKUHP yang saat itu belum disahkan, terkait pidana mati dengan alternatif masa percobaan.
Sebagai informasi, saat ini Pasal 100 (1) KUHPidana baru menyebutkan bahwa hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.