Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel Terkait Tewasnya Yosua

- 13 Februari 2023, 15:43 WIB
Ferdy Sambo terlihat di PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo terlihat di PN Jakarta Selatan. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

BERITA SUBANG - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut penilaian majelis, Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Biodata Lengkap Putri Candrawati, Dokter Gigi Anak Jenderal TNI yang Mengenal Ferdy Sambo Sejak di Bangku SMP

Memperberat kejahatannya, jenderal polisi bintang dua tersebut dinilai terbukti melakukan obstruction of justice alias perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Brigadir J.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo.

Hal memberatkan Sambo adalah polisi yang seharusnya memeriksa polisi nakal tersebut telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Sambo divonis terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ada tersangka lain, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, beserta ajudan dan pembantunya, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

***

Ikuti berita kami melalui Google News

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x