Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel Terkait Tewasnya Yosua

- 13 Februari 2023, 15:43 WIB
Ferdy Sambo terlihat di PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo terlihat di PN Jakarta Selatan. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Sambo divonis terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ada tersangka lain, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, beserta ajudan dan pembantunya, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

***

Ikuti berita kami melalui Google News

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x