Kuasa Hukum Hanafiah Husein Istri Mantan Menteri ATR BPN Ingatkan Untuk Tidak Sebar Isu Hoaks

- 4 Februari 2023, 17:18 WIB
Ilus trasi Kuasa Hukum Hanafiah Husein Istri Mantan Menteri ATR BPN Ingatkan Untuk Tidak Sebar Isu Hoaks
Ilus trasi Kuasa Hukum Hanafiah Husein Istri Mantan Menteri ATR BPN Ingatkan Untuk Tidak Sebar Isu Hoaks /https://pngtree.com/so/traffic

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Dr Suparji Ahmad mengatakan dalam kasus Hanifah Husein, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri agar kasus tersebut dihentikan, karena masuk ke perkara perdata.

"JPU harus memberikan petunjuk agar perkara tersebut di SP3 (Surat Pemberhentian Penghentian Penyidikan) karena bukan perkara pidana," katanya.

Menurutnya, jika dua alat bukti tidak cukup dan dugaan kriminalisasi dapat dibuktikan, JPU bisa menolak permohonan P21 atas kasus tersebut.

"Ya dapat (menolak P21) karena kriminalisasi tidak boleh terjadi," lanjut dia.

Baca Juga: Viral Tagar #KriminalisasiHanifahHusein, IPW: Hanifah Husein Dizalimi, Kapolri Harus Turun Tangan

Suparji mengatakan bahwa Kejaksaan Agung tidak boleh memaksakan sebuah perkara karena bisa menurunkan citranya. Tak hanya itu, menurutnya hal tersebut juga akan mempersulit penuntut umum di pengadilan.

"Perkara tidak boleh dipaksakan, jika dipaksakan akan kesulitan pembuktian di pengadilan. Jika tidak bisa dibuktikan maka akan mempengaruhi reputasi JPU," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x