Kasus Penyiksaan ART di KBB mulai Disidangkan, Pengakuan Korban bikin Merinding

- 2 Februari 2023, 23:00 WIB
Kasus penyekapan dan penganiayaan asisten rumah tangga (ART) asal Garut, Rohimah, mulai disidangkan. Dalam sidang perdana yang digelar Kamis 2 Februari 2023
Kasus penyekapan dan penganiayaan asisten rumah tangga (ART) asal Garut, Rohimah, mulai disidangkan. Dalam sidang perdana yang digelar Kamis 2 Februari 2023 /Istimewa/

BERITA SUBANG - Kasus penyekapan dan penganiayaan asisten rumah tangga (ART) asal Garut, Rohimah, mulai disidangkan. Dalam sidang perdana yang digelar Kamis 2 Februari 2023, terungkap kalau korban pernah dipukul menggunakan centong penggorengan, sapu, hingga taplon, hingga memotong rambut asal-asalan, dan ditusuk penitik sampai berdarah.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi di Perumahan Bukit Permata, Blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dalam kasus ini, kedua majikannya menjadi terdakwa, yakni pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29).

Sidang perdana agenda pemeriksaan, digelar secara daring. Rohimah mengikuti sidang dari ruang sidang online Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, sedangkan kedua terdakwa berada di lapas, sementara hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Baca Juga: Ada Bekas Luka Penyiksaan, Kamaruddin Simanjuntak Duga Pembunuh Brigadir J Psikopat

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta keterangan Rohimah sebagai korban, terkait penyiksaan yang dilakukan majikannya itu.

Rohimah pun menceritakan rentetan penyiksaan atau penganiayaan itu. Penyiksaan, kata dia, terjadi setelah dirinya bekerja dua bulan atau sekitar bulan Agustus sampai Oktober 2022.

Penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya itu dilakukan hanya gara-gara kesalahan yang sepele. Seperti lupa mematikan listrik, air, dan tidak mencuci tangan ketika akan menggendong bayi.

Baca Juga: Sepanjang Januari 2023, Sukabumi Digoncang 15 Kali Kasus Bencana: Ada Tanah Longsor, Angin Puting, Banjir

"Saya pernah dipukul menggunakan centong penggorengan, sapu, hingga taplon hingga tidak bisa tidur karena merasakan sakit," ujar Rohimah.

Majikannya juga pernah mendorong, menampar, mencubit tangan hingga memotong rambut asal-asalan, dan ditusuk penitik hingga berdarah. Bahkan, kaki dan tangannya ditusuk pakai peniti sampai berdarah. Terakhir dia disekap dan pintu dikunci dari luar.

Sementara terdakwa Loura meminta maaf atas perbuatannya yang sudah dilakukan kepada Rohimah. Dirinya menyebutkan sudah memberikan bantuan untuk pengobatan Rohimah di rumah sakit. Keluarga dari terdakwa juga sudah berkunjung ke rumah Rohimah di Limbangan, Garut, untuk meminta maaf.

Baca Juga: Sudah Februari 2023, Bansos PKH dan Sembako Kapan Cair di Subang? Pakai KTP Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Loura membantah soal janji memberikan gaji Rp2 juta per bulan dan tidak pernah ada pemotongan gaji. Sebaliknya justru dia menaikan gaji Rohimah dari Rp1 juta per bulan jadi Rp1,5 juta per bulan. (***Bayu)

 

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah