Restorative Justice Diterapkan ke Kakek 70 Tahun yang Bawa Kabur Mobil, Curi Tiga HP karena Ingin Ziarah

- 2 Februari 2023, 00:46 WIB
Kapolsek Tebet Kompol Chitya Intania Kusnita memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pencurian mobil.
Kapolsek Tebet Kompol Chitya Intania Kusnita memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pencurian mobil. /Dok. PMJ News/

Dalam penyelesaian kasus ini, lanjut Chitya, polisi menerapkan restorative justice karena korban dan pelaku sudah sepakat untuk berdamai perdamaian. Pemilik mobil berempati terhadap keinginan pelaku yang juga sudah lanjut usia.

"Kami memberikan ruang kepada mereka untuk membuka jalan damai itu. Akhirnya dalam perkara ini, dari pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai dan mengadakan restorative justice," katanya.

Demikian berita kriminal terkini hari ini.

***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x