BERITA SUBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Tahapan awal sudah dimulai sejak pertengahan 2022.
Tahapan Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu 2024.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan perencanaan program, anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan pemilu dimulai sejak 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024.
Pemungutan suara pemilu serentak akan berlangsung 14 Februari 2024. Jika tak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Hasyim menjamin hasil Pemilu 2024 bisa ditetapkan pada April 2024.
Baca Juga: Sang Hyang Seri Restorasi Lahan di Subang untuk Tingkatkan Produktivitas
“Kalau ada PHPU, paling lambat tiga hari setelah putusan MK,” ujar Hasyim, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2022.
Berikut tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dikutip dari laman resmi KPU:
14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
Baca Juga: Raffi Ahmad Tiba-tiba Cium Tangan Vicky Prasetyo, Aku Jadi Malu Kamu Lebih Bisa Katanya, Ada Apa?
6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.***